Menlu RI Kecam Pelanggaran Israel: Hak Palestina Tentukan Nasib Sendiri Tergerus
Menlu RI mengecam pelanggaran Israel yang terus-menerus mengabaikan kewajibannya terhadap hukum internasional, sehingga menggerus hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang terus menerus melanggar hukum internasional dan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang telah disepakati. Hal ini disampaikan dalam pernyataan pers tertulis terkait nasihat hukum (Advisory opinion) di Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag, Belanda, pada Rabu (30/4). Pernyataan tersebut diterima di Jakarta pada Kamis (1/5).
Menurut Menlu Sugiono, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Israel telah menyebabkan rakyat Palestina kehilangan hak-hak dasar mereka, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri. Kegagalan Israel dalam memenuhi kewajibannya sebagai negara anggota PBB dan sebagai Kuasa Pendudukan (Occupying power) telah menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi rakyat Palestina dan merusak pelaksanaan hak-hak dasar yang seharusnya dijamin oleh hukum internasional.
Pernyataan Menlu RI ini menekankan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri merupakan hal yang sah dan telah diakui oleh PBB melalui berbagai resolusi serta keputusan ICJ, termasuk Fatwa Hukum ICJ tahun 2004 dan 2024. Indonesia mendesak ICJ untuk mengeluarkan fatwa hukum yang mengikat terkait kegagalan Israel dalam memenuhi kewajibannya, dan menegaskan kembali pentingnya perlindungan hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri.
Dukungan Indonesia terhadap Kemerdekaan Palestina
Partisipasi Indonesia dalam proses hukum di ICJ merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kemerdekaan Palestina. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia yang telah lama disuarakan melalui berbagai forum internasional dan pertemuan bilateral. Menlu Sugiono berharap masukan dari pemerintah Indonesia dan berbagai pihak lain dapat membantu Majelis Hakim ICJ dalam mengambil keputusan yang adil dan dapat menjadi acuan dalam penegakan hukum internasional terkait konflik berkepanjangan di Palestina.
Menlu Sugiono juga menambahkan bahwa rakyat Palestina berhak untuk hidup dengan damai di tanah airnya sendiri. Hak ini mencakup aspek politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Kegagalan Israel dalam menghormati hak-hak dasar ini, menurut Menlu, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kemanusiaan.
Indonesia secara konsisten menyuarakan keprihatinannya atas situasi di Palestina dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati hukum internasional dan hak-hak rakyat Palestina. Indonesia berharap agar ICJ dapat mengeluarkan fatwa hukum yang tegas dan adil, yang dapat menjadi landasan bagi penyelesaian konflik dan terciptanya perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut.
"Kegagalan Israel memenuhi kewajibannya menyebabkan rakyat Palestina tak dapat melaksanakan hak-hak dasar sebagai sebuah bangsa, termasuk hak untuk menentukan nasibnya sendiri," kata Menlu Sugiono dalam pernyataannya. Ia juga menekankan bahwa "hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina merupakan hal yang sah dan sudah diakui PBB lewat berbagai resolusinya."
Harapan Terhadap Keputusan ICJ
Indonesia berharap agar keputusan ICJ dapat memberikan keadilan bagi rakyat Palestina dan menjadi landasan bagi upaya-upaya internasional untuk menyelesaikan konflik di Palestina. Indonesia juga menekankan pentingnya peran masyarakat internasional dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional di Palestina.
Dengan partisipasinya di ICJ, Indonesia menunjukkan komitmennya yang kuat terhadap penyelesaian konflik Palestina-Israel secara damai dan berkeadilan. Indonesia berharap agar keputusan ICJ dapat memberikan dampak positif bagi masa depan rakyat Palestina dan menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di wilayah tersebut. Dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina terus berlanjut melalui berbagai jalur diplomasi dan kerja sama internasional.
Indonesia berharap Majelis Hakim ICJ dapat mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan, termasuk masukan dari pemerintah Indonesia, untuk mencapai keputusan yang adil dan objektif. Keputusan ICJ diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam penegakan hukum internasional dan perlindungan hak-hak rakyat Palestina.
Secara keseluruhan, pernyataan Menlu RI ini merupakan langkah penting dalam upaya internasional untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dan mendorong penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan.