Mensesneg: Kebebasan Berpendapat Harus Bertanggung Jawab
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meminta masyarakat untuk menggunakan kebebasan berpendapat dengan bijak dan bertanggung jawab, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah merevisi UU ITE.
Jakarta, 30 April 2024 - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan berpendapat di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memicu perdebatan publik terkait kebebasan berekspresi. Mensesneg menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat memang telah dijamin oleh UUD 1945, namun hal tersebut tidak lantas tanpa batasan. Ia menegaskan pentingnya pemahaman bahwa kebebasan ini harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap orang lain.
"Keputusan MK yang dianggap sebagai kabar baik bagi kebebasan berpendapat perlu dimaknai dengan bijak," ungkap Prasetyo dalam sebuah rekaman suara. "Kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab adalah kunci," tambahnya.
Penjelasan Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini memiliki implikasi penting, terutama dalam konteks kritik terhadap badan publik atau korporasi. Dengan putusan ini, kritik terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, atau korporasi tidak lagi dapat dikriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik.
MK telah mengoreksi pemaknaan frasa 'orang lain' agar tidak mencakup lembaga-lembaga tersebut. Hal ini dinilai selaras dengan prinsip kebebasan berpendapat, yang memungkinkan warga negara untuk menyampaikan kritik dan aspirasi terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya.
Namun, perlu diingat bahwa putusan MK ini tidak memberikan kebebasan absolut. Mensesneg menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap harus dilandasi rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap orang lain. Kritik yang disampaikan harus berdasarkan data dan fakta, bukan didasari kebencian atau informasi yang menyesatkan.
Tanggung Jawab dalam Kebebasan Berpendapat
Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan untuk menyebarkan informasi tanpa dasar atau menghina pihak lain. "Kebebasan berpendapat juga harus dilandasi dengan tanggung jawab serta tidak dengan rasa kebencian," tegasnya. Ia menambahkan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak lain atau menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal negatif lainnya.
Penting untuk memahami bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan etis dan hukum. Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab, menghormati hak asasi orang lain, dan tidak menyebarkan informasi palsu atau fitnah. Masyarakat diharapkan bijak dalam memanfaatkan kebebasan ini dan menghindari penyebaran ujaran kebencian atau hoaks.
Mensesneg mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kebebasan berpendapat agar tetap berjalan dengan baik dan bertanggung jawab. "Marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab," ajaknya.
Dengan demikian, putusan MK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ruang publik yang lebih demokratis, di mana kebebasan berpendapat dijalankan dengan bijak dan bertanggung jawab, serta menghormati hak dan martabat orang lain.