Menteri UMKM Komitmen Akselerasi Perlindungan UMKM, Usut Kasus Mama Khas Banjar
Menteri Maman Abdurrahman berkomitmen mempercepat perlindungan dan pembinaan UMKM di Indonesia, ditandai dengan pernyataannya sebagai amicus curiae dalam kasus hukum pemilik Toko Mama Khas Banjar.
Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 14 Mei 2024 - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan dan pembinaan bagi para pelaku usaha UMKM di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh beliau setelah memberikan keterangan sebagai amicus curiae dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu lalu. Peristiwa ini bermula dari kasus hukum yang menimpa pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Nurachim, yang didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam persidangan tersebut, Menteri Maman menekankan pentingnya pendekatan pembinaan, bukan pidana, terhadap kesalahan administratif yang sering dilakukan para pelaku UMKM. Menurutnya, banyak pengusaha mikro yang kurang memahami aspek hukum dan keuangan dalam menjalankan usaha mereka. "Kondisi Mama Khas Banjar ini akan kami jadikan momentum untuk pembenahan dan akselerasi penataan secara menyeluruh terkait perlindungan dan pembinaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah," tegas Menteri Maman.
Beliau juga menyatakan kesiapannya bertanggung jawab atas kondisi para pelaku UMKM di Indonesia. "Kalau misalnya mau ditanya siapa yang bertanggung jawab, saya ingin sampaikan kepada semuanya, saya yang bertanggung jawab," ujarnya. Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen politik Menteri Maman dalam melindungi dan membina para pelaku UMKM.
Peran Pemerintah dalam Perlindungan UMKM
Menteri Maman menjelaskan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan pembekalan dan pendampingan hukum kepada para pelaku UMKM. Kurangnya pemahaman hukum dan keuangan seringkali menjadi kendala bagi mereka dalam menjalankan usaha. Oleh karena itu, Kementerian UMKM berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan pendampingan yang memadai.
Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan hadirnya Menteri Maman sebagai amicus curiae dalam kasus Toko Mama Khas Banjar. Beliau memberikan pandangan dan perspektif Kementerian UMKM terkait kasus tersebut, berharap dapat membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.
Kementerian UMKM menyadari bahwa banyak pelaku usaha mikro yang jauh dari pembekalan terkait ilmu hukum, ilmu keuangan, bahkan jauh dari pendekatan akademik. Oleh karena itu, penataan UMKM meliputi perlunya pembekalan dan pendampingan terkait ilmu hukum, sehingga kesalahan administratif dapat dihindari dan ditangani dengan pendekatan pembinaan.
Dengan memberikan dukungan dan pembinaan yang komprehensif, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia, sekaligus melindungi hak-hak konsumen.
Kasus Toko Mama Khas Banjar dan Dakwaan JPU
Kasus Toko Mama Khas Banjar bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru terhadap Firly Nurachim. JPU menilai Firly, sebagai pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan, dan minuman kemasan, lalai mencantumkan masa kedaluwarsa pada produknya.
Firly didakwa dengan dua pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf i. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen, termasuk informasi mengenai masa kedaluwarsa produk.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Kehadiran Menteri Maman sebagai amicus curiae menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap permasalahan yang dihadapi para pelaku UMKM dan perlindungan konsumen.
Melalui kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku UMKM lainnya untuk lebih memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan konsumen dalam menjalankan usahanya. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan pembinaan agar UMKM di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan berkelanjutan.