Modus Baru! Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Dua Pelaku Kuras Rp90 Juta di Jawa Tengah
Polres Temanggung ungkap kasus pencurian uang melalui ATM dengan modus ganjal menggunakan tusuk gigi yang dilakukan oleh dua pelaku, merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian uang melalui mesin ATM dengan modus ganjal. Dua pelaku, YN (41) warga Lampung Timur dan SWA (34) warga Bekasi, ditangkap karena telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Kejadian bermula di dekat Pasar Legi Parakan, Temanggung, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban hendak menarik uang di ATM.
Salah satu pelaku mendekati korban dan menanyakan fungsi ATM tersebut. Setelah korban memasukkan kartu ATM dan mesin mengalami error, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut. Korban, yang tidak menyadari telah menjadi korban kejahatan, kemudian pulang dan baru menyadari kejanggalan setelah menerima SMS notifikasi transaksi penarikan uang sebanyak 12 kali dari rekeningnya.
Setelah memeriksa mutasi rekening, korban mengetahui bahwa kartu ATM-nya telah diganti dan uangnya telah raib. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 73.505.700. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa dua kartu ATM BRI milik YN, beberapa tusuk gigi, dan amplas. Tusuk gigi dan amplas digunakan pelaku untuk mengganjal dan mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM milik mereka. Kedua kartu ATM tersebut memiliki kemiripan warna dan diterbitkan oleh bank yang sama, memperlihatkan perencanaan yang matang dari para pelaku.
Modus operandi pelaku cukup lihai. Mereka memanfaatkan kelengahan korban dengan pura-pura menanyakan kondisi mesin ATM. Setelah korban mengalami kesulitan dalam bertransaksi, pelaku dengan cepat mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM milik mereka. Aksi ini dilakukan dengan cepat dan terselubung, sehingga korban tidak menyadari telah menjadi korban penipuan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah beraksi di beberapa lokasi di Jawa Tengah, termasuk Temanggung, Purworejo, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Kota Tegal, dan Brebes. Total kerugian dari aksi kejahatan mereka diperkirakan mencapai Rp 90 juta.
Tersangka Dijerat Pasal 363 KUHP
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Fakta mengejutkan terungkap bahwa para pelaku telah beroperasi selama 4 hingga 6 bulan dan mempelajari modus operandi mereka melalui tutorial di YouTube. Uang hasil kejahatan mereka sebagian besar digunakan untuk berjudi online dan memenuhi gaya hidup mewah.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM. "Jangan mudah percaya pada orang yang menawarkan bantuan, terutama saat sedang melakukan transaksi di mesin ATM," ujar AKP Didik.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua kartu ATM BRI milik YN, beberapa tusuk gigi, dan amplas. Tusuk gigi dan amplas digunakan pelaku untuk mengganjal dan mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM milik mereka.
Himbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi perbankan, terutama di mesin ATM. Selalu perhatikan sekitar dan jangan mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan. Jika menemukan kejanggalan atau merasa menjadi korban kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Berikut beberapa tips untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa:
- Periksa mesin ATM sebelum melakukan transaksi, pastikan tidak ada alat mencurigakan yang terpasang.
- Tutupi keypad saat memasukkan PIN ATM.
- Jangan mudah percaya pada orang yang menawarkan bantuan.
- Segera laporkan ke pihak berwajib jika mengalami kejadian mencurigakan.