MUI Desak Siaran Ramadhan 2025 Edukatif dan Ramah Anak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta lembaga penyiaran dan konten kreator untuk menyajikan siaran Ramadhan 2025 yang edukatif, ramah anak, dan tidak menyimpang dari ajaran agama serta hukum negara.
Jakarta, 2 Maret 2025 (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan penting terkait siaran Ramadhan 2025. MUI menekankan agar seluruh lembaga penyiaran dan konten kreator di berbagai platform media sosial memprioritaskan konten yang edukatif dan ramah anak. Imbauan ini dikeluarkan seiring dengan desakan peningkatan pembatasan akses anak terhadap media sosial dan rencana regulasi pengaturan usia akses media digital.
Dalam salinan Tausiyah MUI Program Penyiaran Ramadhan 2025 yang diterima di Jakarta, Minggu, MUI menyatakan, "Maka lembaga penyiaran dan para konten kreator media sosial penting memperkuat spiritnya dengan menyajikan konten edukatif dan ramah anak." Hal ini penting mengingat perkembangan jiwa anak yang masih membutuhkan pendampingan dan perlindungan dari konten yang merusak mental dan karakter.
Tausiyah Ramadhan ini disampaikan melalui Surat Nomor: Kep-18/DP-MUI/II/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Surat tersebut tidak hanya menekankan aspek ramah anak, tetapi juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pada ajaran agama dan hukum negara dalam setiap tayangan Ramadhan.
Konten Edukatif dan Ramah Anak: Prioritas Siaran Ramadhan
Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan dedikasi tinggi lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menayangkan siaran Ramadhan yang sarat dengan muatan pendidikan dan dakwah. Beliau juga menekankan fungsi kontrol untuk mencegah penyimpangan sosial dan memberikan hiburan yang sesuai dengan ajaran agama dan hukum negara. "Lembaga penyiaran harus memiliki tanggungjawab dalam menyaring isi siaran Ramadhan yang berkualitas dan menguatkan fungsi media massa sebagai institusi sosial yang menguatkan peradaban," tegas KH Anwar Iskandar.
Selama bulan Ramadhan, seluruh lembaga penyiaran diimbau untuk menghormati ibadah puasa dan amalan peribadahan umat Islam. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan Siaran Ramadhan juga menjadi keharusan.
MUI juga mendorong lembaga penyiaran untuk berperan aktif dalam menumbuhkan nilai-nilai penting keluarga dan daya tahan keluarga di tengah tantangan sosial. Hal ini penting mengingat memudarnya keteladanan di tengah masyarakat saat ini.
Perangi Judi Online dan Penguatan Solidaritas Sosial
Selain fokus pada konten ramah anak dan edukatif, MUI juga meminta lembaga penyiaran dan konten kreator untuk meningkatkan literasi dan edukasi tentang bahaya judi online. "Memperkuat edukasi-literasi bahaya judi online yang telah menjangkiti semua lapisan masyarakat dengan dampak sangat merusak," ujar Kiai Anwar. Dampak negatif judi online perlu disoroti dan dijelaskan secara luas kepada masyarakat.
Lebih lanjut, MUI juga menekankan pentingnya penguatan solidaritas dan kepedulian sosial dalam tayangan Ramadhan. Hal ini termasuk memberikan perhatian kepada mereka yang terdampak ekonomi akibat jeratan pinjaman online (pinjol).
Dengan demikian, MUI berharap siaran Ramadhan 2025 dapat memberikan manfaat positif bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan hukum negara.
MUI juga berharap agar lembaga penyiaran dapat menjalankan perannya sebagai institusi sosial yang memperkuat peradaban bangsa dengan menyajikan konten yang berkualitas dan bertanggung jawab.