OJK Papua Gencar Sosialisasi Waspada Pinjaman Ilegal: 135 Pengaduan di 2024!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua gencar sosialisasikan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal menyusul maraknya pengaduan di tahun 2024, dan membentuk Satgas Pasti untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Jayapura, 25 April 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya pinjaman online ilegal. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap peningkatan jumlah pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal di wilayah Papua. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari praktik pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak diawasi.
Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, mengungkapkan bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap pinjaman online ilegal dilakukan secara intensif. Bersama instansi terkait, OJK Papua membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Satgas ini berperan penting dalam mengawasi dan menindak tegas entitas keuangan ilegal di seluruh wilayah Papua.
"Dengan adanya Satgas Pasti, kita berupaya mencegah dan menindak kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya," jelas Fatwa Aulia dalam keterangannya di Jayapura, Jumat (25/4).
Satgas Pasti dan Upaya Pencegahan
Satgas Pasti, yang beroperasi di pusat dan daerah, memiliki peran krusial dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi ini menjangkau hingga ke wilayah terkecil di Papua. Data yang disampaikan Fatwa Aulia menunjukkan bahwa secara nasional, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal. Rinciannya meliputi 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Fatwa Aulia menekankan pentingnya pengawasan di setiap daerah mengingat dampak pinjaman ilegal juga dirasakan masyarakat Papua. "Satgas Pasti ini berada di pusat dan daerah, sehingga edukasi (waspada pinjaman ilegal) dilakukan hingga ke wilayah terkecil," ujarnya.
OJK Papua mencatat jumlah pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal di wilayah Papua pada tahun 2024 mencapai angka 135 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 10 pengaduan terkait investasi ilegal dan 125 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Pada triwulan pertama tahun 2025, jumlah pengaduan menurun menjadi tujuh pengaduan, semuanya terkait pinjaman online ilegal.
Mengenali Pinjaman Ilegal dan Legal
Selain gencar melakukan sosialisasi dan edukasi, OJK Papua juga mendorong masyarakat untuk memahami secara mandiri ciri-ciri pinjaman ilegal dan legal. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari jerat pinjaman online ilegal yang merugikan.
Di Indonesia, terdapat 97 perusahaan pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan jasa pinjaman online dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghindari risiko kerugian. OJK Papua berharap melalui berbagai upaya ini, masyarakat Papua dapat lebih waspada dan terhindar dari praktik pinjaman online ilegal.
OJK Papua juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas keuangan ilegal kepada pihak berwenang. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial.
Langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh OJK Papua diharapkan dapat menekan angka pengaduan terkait pinjaman online ilegal di masa mendatang. Sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan ilegal yang merugikan.