LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

OJK Sambut Baik Skema Jaminan Pemerintah untuk Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih: Mengapa Ini Perkembangan Positif?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif skema jaminan pemerintah terhadap pinjaman Himbara ke Koperasi Desa Merah Putih, sebuah langkah strategis untuk memitigasi risiko pembiayaan dan mendorong keberlanjutan ekonomi desa.

Minggu, 03 Agu 2025 10:01:00
konten ai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif skema jaminan pemerintah terhadap pinjaman Himbara ke Koperasi Desa Merah Putih, sebuah langkah strategis untuk memitigasi risiko pembiayaan dan mendorong keberlanjutan ekonomi desa. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi skema afirmasi penjaminan yang diinisiasi oleh pemerintah. Skema ini bertujuan untuk memitigasi risiko pembiayaan dari Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) kepada Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam mendukung pengembangan ekonomi di tingkat desa.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa skema pengalokasian Dana Desa atau transfer ke daerah (Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil) sebagai 'back up' penjamin pengembalian pinjaman merupakan cara yang sangat baik dan dapat diterima. Menurutnya, ini adalah perkembangan yang sangat positif dalam upaya pemerintah memperkuat sektor koperasi di pedesaan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Payung hukum ini diharapkan dapat mengurangi risiko bagi perbankan yang menyalurkan dana, sekaligus memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan pinjaman tersebut.

Advertisement

Skema Penjaminan dan Payung Hukum

Pemerintah secara aktif mengatur skema kewenangan, kewajiban, serta dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa. Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Dengan demikian, perbankan dapat lebih tenang dalam menyalurkan kredit, karena adanya jaminan dari pemerintah.

Penerbitan PMK Nomor 49 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat bagi skema penjaminan ini. Regulasi ini memastikan bahwa proses pinjaman dan pengembaliannya memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini juga membantu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa skema ini sangat diterima dan merupakan langkah maju. Adanya jaminan dari pemerintah melalui alokasi Dana Desa sebagai 'back up' pengembalian pinjaman, memberikan kepastian bagi pihak perbankan. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung program pengembangan ekonomi desa melalui koperasi.

Advertisement

Peran Pemimpin Desa dan Keberlanjutan Bisnis

Dian juga menyoroti pentingnya peran pemimpin aparat desa sebagai pengawas Koperasi Desa Merah Putih. Pemimpin desa harus mampu meningkatkan kapasitas manajerial, administratif, dan keuangan yang memadai. Kemampuan ini krusial agar koperasi dapat mengelola pinjaman antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar dari Himbara secara bertanggung jawab.

Tanggung jawab pemimpin desa sangat besar dalam memastikan kredit yang diterima tidak macet. Jika terjadi kemacetan, Dana Desa yang seharusnya diterima oleh desa tersebut tidak akan cair. Ini menjadi insentif kuat bagi pemimpin desa untuk mengawasi dan membina Koperasi Desa Merah Putih agar beroperasi secara sehat dan produktif.

Skema yang dirancang pemerintah untuk Koperasi Desa Merah Putih juga membuka peluang besar bagi keberlanjutan bisnis koperasi. Dengan adanya dukungan dan pengawasan yang baik, bisnis koperasi diharapkan dapat berjalan secara sustain. Hal ini pada akhirnya akan mengurangi risiko pembiayaan bagi Himbara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Unit Bisnis dan Target Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah akan menerapkan tujuh aspek atau unit bisnis utama dalam ekosistem pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Unit-unit bisnis ini dirancang untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang komprehensif di tingkat desa, memastikan keberagaman pendapatan dan pelayanan bagi masyarakat. Berikut adalah tujuh unit bisnis tersebut:

  • Koperasi
  • Kios pengadaan sembako
  • Unit bisnis simpan pinjam
  • Klinik kesehatan desa/kelurahan
  • Apotek desa/kelurahan
  • Sistem pergudangan/cold storage
  • Sarana logistik desa/kelurahan

Pemerintah menargetkan lebih dari 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih dapat beroperasi pada akhir tahun 2025. Program ini secara resmi diluncurkan pada 21 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Target ambisius ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia melalui sektor koperasi.

Berita Terbaru
  • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam dan Galeri24 Turun, UBS Justru Naik!
  • Fakta Menarik: 176 Peserta Ikuti Pelatihan, Gubernur NTT Tekankan Keterampilan Vokasi untuk Wirausaha Mandiri
  • Wow, Rp30 Juta per Bulan! Ini Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK yang Baru Diterbitkan Presiden Prabowo
  • Tragis: Pelajar di Serang Meninggal Dunia Usai Pesta Miras Oplosan, Dua Rekan Diamankan Polisi
  • Tahukah Anda? Polairud Polda NTT Bagikan 50 Bendera Merah Putih untuk Nelayan, Perkuat Nasionalisme di Lautan!
  • dana desa
  • ekonomi desa
  • himbara
  • jaminan pemerintah
  • konten ai
  • koperasi desa merah putih
  • ojk
  • pemberdayaan ekonomi
  • pengembangan desa
  • #planetantara
  • pmk 49 2025
  • sektor koperasi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.