OJK Transformasi Struktur Organisasi: Respons Terhadap UU P2SK dan Kompleksitas Industri Keuangan
Ketua DK OJK, Mahendra Siregar, mengumumkan transformasi struktur organisasi OJK sebagai respons terhadap UU P2SK dan kompleksitas industri jasa keuangan yang berkembang pesat.
Jakarta, 24 Februari 2024 - Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengumumkan transformasi besar-besaran dalam struktur organisasi OJK. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap perubahan signifikan dalam sumber daya manusia (SDM) OJK pasca-berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. Transformasi ini bertujuan untuk menghadapi tantangan baru dalam pengawasan sektor keuangan yang semakin kompleks.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Mahendra Siregar menjelaskan bahwa sebelum UU P2SK, jumlah SDM OJK belum ideal. Namun, UU P2SK memberikan OJK tanggung jawab yang lebih luas, sehingga kebutuhan SDM pun meningkat drastis. Perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks, dengan pengelolaan risiko yang tinggi, juga menuntut pendekatan terintegrasi dalam pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen.
Mahendra menekankan perlunya pendekatan terintegrasi dalam pengawasan sektor keuangan. "Tidak lagi bisa terkotak-kotak, seperti pada saat kondisi di sektor jasa keuangan lebih sederhana," tegasnya. Transformasi ini bukan hanya soal kuantitas SDM, tetapi juga kualitas. OJK membutuhkan SDM dengan kompetensi, kualifikasi, dan pengalaman yang mumpuni untuk menghadapi tantangan baru ini.
Transformasi Struktur OJK: Menghadapi Tantangan Industri Keuangan Modern
Transformasi struktur organisasi OJK merupakan respons langsung terhadap kebutuhan akan SDM yang lebih berkualitas dan terintegrasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat. Struktur baru diharapkan mampu mengakomodasi kompleksitas industri jasa keuangan modern, termasuk sistem multi-platform yang semakin terdigitalisasi.
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa transformasi ini mencakup penguatan infrastruktur di bidang pengaturan dan pengawasan. Hal ini sejalan dengan fungsi pengembangan dan penguatan yang diamanatkan oleh UU P2SK. Dengan struktur yang lebih efisien dan SDM yang berkualitas, OJK diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan industri.
OJK menyadari pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kompleksitas industri. Transformasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan OJK tetap relevan dan mampu menjalankan tugasnya dalam menjaga stabilitas dan perkembangan sektor jasa keuangan Indonesia.
Transformasi ini juga berfokus pada peningkatan kualitas SDM OJK. Mahendra menekankan pentingnya skillset dan mindset yang tepat bagi para pegawainya. "Kami menyebutnya kualitas sumber daya manusia. Demikian adalah kualitas sumber daya manusia yang ONE-OJK (semangat kebersamaan yang dimiliki oleh insan OJK)," katanya.
Pentingnya Kompetensi dan Kualitas SDM dalam Pengawasan Sektor Keuangan
Perkembangan industri jasa keuangan yang pesat, khususnya dengan hadirnya teknologi digital dan sistem multi-platform, membutuhkan SDM yang memiliki kompetensi dan kualifikasi tinggi. OJK memerlukan individu-individu yang mampu memahami dan mengelola risiko yang kompleks, serta mampu beradaptasi dengan perubahan yang cepat.
Transformasi struktur organisasi OJK tidak hanya berfokus pada penataan ulang posisi dan departemen, tetapi juga pada peningkatan kapasitas SDM. Hal ini meliputi pelatihan, pengembangan, dan perekrutan individu-individu yang memiliki keahlian dan pengalaman yang relevan.
Dengan transformasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan, melindungi konsumen, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kompetensi dan kualitas SDM menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan industri keuangan modern.
OJK berkomitmen untuk terus beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan. Transformasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan OJK mampu menjalankan perannya sebagai pengawas dan regulator sektor keuangan yang handal dan terpercaya.
Ke depan, OJK akan terus berupaya meningkatkan kualitas SDM dan memperkuat infrastruktur untuk mendukung tugas pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia.