Ombudsman Sumbar Desak BPJS Kesehatan Segera Bayar Klaim Rumah Sakit Rp88 Miliar
Ombudsman Sumbar mendesak BPJS Kesehatan menyelesaikan penundaan pembayaran klaim rumah sakit senilai Rp88 miliar yang berpotensi mengganggu layanan kesehatan masyarakat.
Padang, 21 Februari 2024 - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk segera menyelesaikan penundaan pembayaran klaim dari puluhan rumah sakit di provinsi tersebut. Total klaim yang tertunda mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp88 miliar. Penundaan ini dikhawatirkan berdampak pada layanan kesehatan masyarakat dan ketersediaan alat kesehatan di rumah sakit.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa dorongan tersebut dilandasi keprihatinan atas dampak penundaan pembayaran klaim terhadap layanan kesehatan masyarakat. "Kami mendorong kepada BPJS agar menyelesaikan klaim rumah sakit yang tertunda tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan," tegas Adel dalam keterangan pers di Padang, Jumat.
Adel menjelaskan bahwa Rp88 miliar tersebut merupakan akumulasi klaim dari 40 rumah sakit yang telah menyerahkan data, namun hingga saat ini belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya operasional rumah sakit, termasuk pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan.
Klaim Tertunda dan Dampaknya
Penundaan pembayaran klaim ini tidak hanya berdampak pada keuangan rumah sakit, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Rumah sakit membutuhkan dana yang lancar untuk operasional, termasuk pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan yang berkualitas. Jika pembayaran klaim terus ditunda, maka hal ini dapat mengancam akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Ombudsman Sumbar menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Adel Wahidi berharap BPJS Kesehatan lebih transparan dalam proses klaim dan membangun komunikasi yang efektif dengan organisasi perhimpunan rumah sakit untuk mengatasi potensi hambatan dalam proses klaim.
Selain itu, Ombudsman juga meminta rumah sakit untuk lebih akuntabel dan memastikan laporan administrasi layanan sudah sesuai standar dan bebas dari kecurangan seperti klaim fiktif, manipulasi diagnosis, dan praktik fraud lainnya.
Tanggapan BPJS Kesehatan
Menanggapi hal ini, Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan, Oktavianus Ramba, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan pending klaim tersebut. Dalam pertemuan dengan Ombudsman pada Kamis (20/2) di Kantor BPJS Padang, Ramba menjelaskan bahwa klaim yang ditunda bukan berarti tidak akan dibayarkan, melainkan perlu diperiksa kembali untuk penyesuaian kaidah administratif, kodefikasi, dan kaidah medis.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk penyelesaian masalah ini dan sepakat bahwa penundaan pembayaran klaim tidak boleh mengganggu layanan jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan juga memiliki help desk khusus untuk menyelesaikan permasalahan klaim. Setiap tahunnya, BPJS Kesehatan di Sumbar menyelesaikan klaim pembayaran hingga Rp3,1 triliun. Meskipun jumlah klaim tertunda relatif kecil (sekitar 1 persen) dibandingkan total klaim yang dibayarkan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menyelesaikannya secepatnya.
BPJS Kesehatan menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Sumbar atas pengawasannya terhadap penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagai penutup, kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi dan transparansi dalam sistem JKN untuk memastikan layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Peran Ombudsman dalam mengawasi dan mendorong penyelesaian masalah ini sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.