Pagar Laut: Ancaman Ekologis dan Sosial-Ekonomi di Perairan Indonesia
Peneliti BRIN ungkap dampak serius pagar laut di Tangerang dan Bekasi, tak hanya merusak lingkungan tapi juga merugikan nelayan dan menimbulkan isu keadilan sosial.
Dampak Pagar Laut: Lebih dari Sekedar Ekologi
Keberadaan pagar laut di perairan Indonesia, khususnya di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat, menimbulkan masalah serius yang melampaui dampak ekologis. Sebuah penelitian terbaru oleh Prof. Subarudi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan dampak sosial-ekonomi yang signifikan dari pembangunan struktur ini.
Ancaman terhadap Ekosistem Laut dan Nelayan
Menurut Prof. Subarudi, dalam diskusi daring Kamis lalu, pagar laut menyebabkan perubahan pola arus laut dan kerusakan ekosistem terumbu karang serta padang lamun. Hal ini berdampak langsung pada populasi ikan dan kesejahteraan nelayan yang bergantung pada sumber daya laut tersebut. "Pola arus berubah, lamun sebagai habitat ikan juga rusak dan mengganggu ekosistem laut," jelas Prof. Subarudi.
Isu Keadilan dan Akses Sumber Daya
Lebih lanjut, peneliti BRIN tersebut menekankan bahwa pagar laut, seringkali menjadi awal dari proyek reklamasi, mengancam keadilan akses sumber daya bagi masyarakat pesisir. Pembangunan pagar laut di Tangerang, yang saat ini tengah dibongkar oleh TNI Angkatan Laut, menjadi contoh nyata permasalahan tata kelola ruang publik, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekosistem. "Adanya berbagai pihak yang saling klaim kepemilikan memberikan dampak sosial-ekologinya yang signifikan," imbuhnya.
Kerugian Ekonomi dan Investigasi Berlanjut
Pemagaran wilayah perairan ini bertentangan dengan prinsip pemanfaatan umum kawasan pesisir. Hal ini berdampak buruk pada masyarakat lokal yang sudah rentan secara ekonomi. Ombudsman RI memperkirakan kerugian nelayan mencapai Rp9 miliar selama tiga bulan terakhir akibat pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang. TNI AL telah membongkar 18,7 kilometer dari total panjang pagar tersebut, namun investigasi terkait penerbitan SHGB dan SHM oleh Kementerian ATR/BPN masih berlanjut.
Ilegalitas dan Ancaman Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memastikan bahwa pagar laut tersebut ilegal karena tidak memiliki dokumen lingkungan yang diperlukan. Kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dan penegakan hukum dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Kesimpulan
Kesimpulannya, pembangunan pagar laut memiliki dampak yang luas dan kompleks, tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan ketidakadilan sosial bagi nelayan. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan memperhatikan aspek ekologis serta sosial-ekonomi masyarakat sekitar.