Pegawai Bank Mega Didakwa Gelapkan Rp8,6 Miliar, Eksepsi Ditolak Hakim
Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi Yenny, pegawai Bank Mega yang didakwa menggelapkan dana perusahaan lebih dari Rp8,6 miliar terkait transaksi fiktif dengan PT Kejar.
Sidang kasus dugaan penggelapan dana di Bank Mega memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi yang diajukan Yenny (47), seorang pegawai Bank Mega yang didakwa menggelapkan uang perusahaan lebih dari Rp8,6 miliar. Putusan sela ini dibacakan pada Rabu, 22 Januari 2025 di ruang sidang Cakra IV.
Hakim Ketua Joko Widodo menyatakan eksepsi Yenny, yang berposisi sebagai Supervisor Centralized Network Operations di Kantor Bank Mega Regional Medan, tidak beralasan hukum. Majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Lebih lanjut, hakim berpendapat eksepsi tersebut masuk ke materi pokok perkara, sehingga perlu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan.
Kasus ini berawal dari kerja sama Bank Mega dengan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) untuk layanan cash in transit (CIT) dan cash processing center (CPC) hingga 31 Desember 2023. PT Kejar bertanggung jawab atas pengambilan, pengantaran, dan pemrosesan uang tunai Bank Mega. Namun, Yenny diduga melakukan serangkaian transaksi fiktif.
Modus yang dilakukan Yenny melibatkan permintaan transaksi uang kartal antar bank (TUKAB) melalui email ke PT Kejar. Misalnya, pada 21 Mei 2024, Yenny meminta transfer Rp360 juta ke Bank Artha Graha. Uang tersebut diterima oleh pihak Bank Artha Graha, lalu diserahkan ke Bank Mega Medan Maulana, namun diterima Yenny tanpa tanda terima resmi. Hal serupa terjadi pada beberapa transaksi lain, melibatkan Bank Danamon dan internal Bank Mega, dengan total kerugian mencapai Rp8,6 miliar.
Serli Dwi Warmi, JPU Kejari Belawan, menjabarkan kronologi detail transaksi-transaksi tersebut, menekankan ketidaksesuaian prosedur dan kurangnya bukti transaksi resmi. Beberapa transaksi dilakukan pada 22 Mei dan 5-19 Juni 2024. Ketidakberesan administrasi dan kurangnya transparansi menjadi poin penting dalam dakwaan JPU.
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU diminta menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Putusan hakim ini membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus dugaan penggelapan dana di Bank Mega ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian yang signifikan dan menyoroti pentingnya pengawasan internal di lembaga keuangan. Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak.