Pembebasan Lahan Bandara Haji Asan Sampit Tetap Berjalan, Anggaran Rp4 Miliar Ditetapkan
Pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Haji Asan Sampit di Kotawaringin Timur tetap dilakukan meskipun ada instruksi efisiensi anggaran, dengan total dana Rp4 miliar untuk relokasi gedung PKP-PK.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), Kalimantan Tengah, memastikan komitmennya dalam pengembangan Bandara Haji Asan Sampit. Pembebasan lahan untuk pengembangan bandara tetap berjalan, meskipun pemerintah pusat tengah menggiatkan instruksi efisiensi anggaran. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Rafiq Riswandi, di Sampit, Sabtu (8/3).
Keputusan untuk melanjutkan pembebasan lahan ini didasari oleh prioritas utama Bupati Kotim dalam memajukan sektor transportasi udara di wilayah tersebut. Anggaran sebesar Rp4 miliar telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2025 untuk pembebasan lahan seluas 1,7 hektare. Proses pembebasan lahan ini saat ini tengah berjalan.
Salah satu fokus utama pembebasan lahan ini adalah relokasi gedung Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK). Posisi gedung PKP-PK yang dinilai kurang strategis dan berpotensi membahayakan operasional pesawat berbadan besar, seperti Airbus A320, menjadi alasan utama relokasi ini. Pemkab Kotim berambisi untuk menjadikan Bandara Haji Asan Sampit mampu menampung pesawat berukuran besar, sehingga dapat mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan sektor transportasi udara di Kotim.
Relokasi Gedung PKP-PK dan Pengembangan Bandara
Relokasi gedung PKP-PK merupakan langkah krusial dalam pengembangan Bandara Haji Asan Sampit. Pembebasan lahan seluas 1,7 hektare akan memungkinkan pembangunan gedung PKP-PK baru yang lebih representatif dan aman. Proses pembebasan lahan ini terbagi menjadi empat tahapan: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan.
Tahap pelaksanaan meliputi dua langkah penting. Pertama, penilaian oleh Tim Appraisal untuk menentukan harga lahan yang ideal. Proses penilaian ini diperkirakan selesai pada 15 Maret 2025. Kedua, proses pengadaan tanah berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan, dengan harga yang telah ditentukan oleh Tim Appraisal. Proses ini melibatkan Tim Pelaksana yang diketuai oleh ATR/BPN.
Pembebasan lahan ini ditargetkan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri. Penundaan hingga setelah Lebaran dikhawatirkan akan memperlambat proses pengembangan bandara. Setelah pembebasan lahan selesai dan lahan tersebut menjadi aset daerah, lahan akan dihibahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pengembangan selanjutnya.
Perlu ditegaskan bahwa Kemenhub-lah yang berwenang melakukan pengembangan bandara. Peran Pemkab Kotim dalam hal ini terbatas pada pembebasan lahan.
Tahapan Pembebasan Lahan dan Target Penyelesaian
- Perencanaan: Tahap perencanaan telah selesai.
- Persiapan: Tahap persiapan telah selesai.
- Pelaksanaan: Sedang berlangsung, meliputi penilaian oleh Tim Appraisal (selesai 15 Maret 2025) dan pengadaan tanah.
- Penyerahan Hasil: Setelah pengadaan tanah selesai dan lahan menjadi aset daerah, lahan akan dihibahkan ke Kemenhub.
Proses pembebasan lahan ini menunjukkan komitmen Pemkab Kotim dalam mendukung pengembangan Bandara Haji Asan Sampit. Dengan selesainya pembebasan lahan, diharapkan pengembangan bandara dapat segera dilakukan oleh Kemenhub, sehingga Bandara Haji Asan Sampit dapat melayani pesawat berbadan besar dan meningkatkan konektivitas udara di Kalimantan Tengah.