Pembubaran 181 Koperasi Tidak Aktif di Tulungagung Ditarget Rampung 2025
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung menargetkan pembubaran 181 koperasi tidak aktif melalui Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) pada tahun 2025 setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan pembentukan tim penyelesaian.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menargetkan pembubaran 181 koperasi tidak aktif pada tahun 2025. Proses ini melibatkan Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) setelah melalui verifikasi lapangan dan pembentukan tim penyelesaian oleh Dinkop-UM. Pembubaran ini dilakukan karena koperasi-koperasi tersebut telah dinyatakan nonaktif. Prosesnya meliputi koordinasi dengan berbagai pihak dan menunggu persetujuan dari Kemenkop UKM.
Langkah ini diambil setelah Kemenkop UKM merilis data awal sebanyak 201 koperasi di Tulungagung yang perlu dibubarkan. Namun, setelah verifikasi, 20 koperasi dinyatakan masih aktif dan membutuhkan pendampingan, sehingga hanya 181 koperasi yang akan dibubarkan. Kepala Dinkop-UM Tulungagung, Slamet Sunarto, menjelaskan bahwa pembubaran koperasi bukan wewenang Dinkop-UM, melainkan LNRI, dan Dinkop-UM hanya membentuk tim untuk mengawal proses tersebut.
Proses pembubaran koperasi ini penting untuk membersihkan data koperasi di Tulungagung dan memastikan koperasi yang masih aktif mendapatkan dukungan. Pembentukan tim penyelesaian yang melibatkan unsur desa, kepolisian, dan media bertujuan untuk memastikan proses pembubaran berjalan transparan dan akuntabel. Proses ini diharapkan selesai pada tahun 2025, meskipun waktu pastinya belum dapat dipastikan.
Proses Pembubaran Koperasi Tidak Aktif di Tulungagung
Kepala Dinkop-UM Tulungagung, Slamet Sunarto, menjelaskan bahwa dari 201 koperasi yang awalnya terdaftar untuk dibubarkan oleh Kemenkop UKM, hanya 181 koperasi yang benar-benar tidak aktif. Dua puluh koperasi lainnya masih aktif dan membutuhkan pembinaan. Proses pembubaran sendiri dilakukan oleh Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI), bukan oleh Dinkop-UM.
Peran Dinkop-UM dalam proses ini adalah membentuk Tim Penyelesaian yang terdiri dari unsur desa, kepolisian, dan media. Tim ini bertugas mengumpulkan anggota koperasi dan membahas rencana pembubaran. Pembentukan tim ini telah diusulkan kepada Kemenkop UKM dan sedang menunggu persetujuan.
Proses pembubaran koperasi diperkirakan akan lebih mudah setelah Rapat Akhir Tahun (RAT) koperasi yang dijadwalkan pada Juni 2025. Hasil RAT tersebut akan menjadi dasar untuk pembubaran koperasi yang sudah tidak aktif bertahun-tahun. Meskipun demikian, Dinkop-UM masih belum dapat memastikan waktu pasti penyelesaian proses pembubaran ini.
Tantangan dan Harapan dalam Pembubaran Koperasi
Proses pembubaran 181 koperasi di Tulungagung tentu memiliki tantangan tersendiri. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk anggota koperasi, desa, kepolisian, dan media, memerlukan waktu dan upaya yang signifikan. Selain itu, memastikan semua administrasi dan persyaratan terpenuhi juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses ini.
Meskipun demikian, Dinkop-UM Tulungagung tetap optimistis bahwa proses pembubaran dapat diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini diharapkan dapat membersihkan data koperasi di Tulungagung dan memberikan ruang bagi koperasi yang masih aktif untuk berkembang. Proses RAT pada Juni 2025 diharapkan dapat mempermudah proses pembubaran koperasi yang tidak aktif.
Keberhasilan pembubaran koperasi ini akan berdampak positif bagi perekonomian di Tulungagung. Dengan demikian, koperasi yang masih aktif dapat lebih fokus pada pengembangan usaha dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat.
Proses ini juga diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi koperasi lainnya agar tetap aktif dan menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Dengan demikian, keberadaan koperasi di Tulungagung dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meskipun terdapat target penyelesaian pada tahun 2025, pihak Dinkop-UM mengakui bahwa waktu pastinya masih belum dapat ditentukan. Namun, mereka berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.
Harapannya, pembubaran ini dapat menciptakan iklim koperasi yang sehat dan berkelanjutan di Tulungagung.