Pemerintah Targetkan 30 Kota Besar Manfaatkan Sampah Jadi Energi Terbarukan pada 2029
Wujudkan energi berkelanjutan, pemerintah berencana mengolah sampah di 30 kota besar menjadi bahan bakar dan listrik pada tahun 2029 mendatang dengan teknologi terkini.
Pemerintah Indonesia menargetkan pengolahan sampah menjadi bahan bakar dan listrik di 30 kota besar pada tahun 2029. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, pada Rabu lalu. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi masalah sampah sekaligus menyediakan sumber energi alternatif yang ramah lingkungan.
Target tersebut mencakup produksi listrik sekitar 20 megawatt per kota. Selain listrik, teknologi pirolisis akan digunakan untuk menghasilkan minyak bahan bakar dari sampah. Proses pengolahan sampah terintegrasi dengan dukungan teknologi menjadi kunci keberhasilan program ini.
Tidak hanya sampah organik yang dapat diolah. Bahan organik juga dapat menghasilkan bioenergi, seperti biogas atau biomassa. Saat ini, pemerintah sedang merumuskan strategi untuk pemanfaatan bioenergi tersebut secara maksimal.
Pengolahan Sampah Menjadi Energi: Sinergi Regulasi dan Teknologi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya telah menyatakan bahwa percepatan pemanfaatan sampah menjadi energi akan mendukung upaya pengelolaan sampah di berbagai daerah. Hal ini didukung oleh peraturan baru terkait elektrifikasi. Pemerintah juga tengah menyatukan tiga Peraturan Presiden terkait pengelolaan sampah untuk mendukung pemanfaatan sampah menghasilkan energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Ketiga Peraturan Presiden tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan; dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah laut.
Skema yang diusulkan dalam peraturan tersebut mencakup biaya listrik dari PLTSa sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Angka ini lebih tinggi dari tarif listrik yang ditetapkan PLN, yaitu 13,5 sen per kWh. Selisih harga tersebut direncanakan akan ditutupi melalui subsidi dari Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa harga dan detailnya masih dalam pembahasan. Rencana untuk memanfaatkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari diharapkan akan memberikan keuntungan bagi pengembang PLTSa.
Tantangan dan Peluang dalam Pemanfaatan Sampah
Program ini menghadapi tantangan dalam hal teknologi, pendanaan, dan koordinasi antar lembaga. Namun, potensi manfaatnya sangat besar, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi. Pengurangan volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) akan mengurangi pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan sampah sebagai sumber energi dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Dari sisi ekonomi, program ini dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, swasta, dan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah dan mengurangi produksi sampah sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Dengan teknologi yang tepat dan regulasi yang mendukung, Indonesia dapat mengubah tantangan sampah menjadi peluang untuk menciptakan energi berkelanjutan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
"Kami menargetkan sekitar 30 kota besar. Setiap kota dapat menghasilkan sekitar 20 megawatt listrik," jelas Yuliot Tanjung.