Pemkab Mukomuko Revisi Kebijakan Absensi ASN: Dua Kali Sehari Berbasis Android
Pemerintah Kabupaten Mukomuko merevisi kebijakan absensi ASN menjadi dua kali sehari berbasis Android dengan mempertimbangkan kendala jarak dan sinyal di beberapa wilayah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu, mengubah kebijakan absensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya tiga kali sehari, kini ASN akan absen dua kali, yakni saat datang dan pulang kerja. Kebijakan ini diterapkan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko, termasuk di Balai Pertanian Lapangan (BPP) dan sekolah-sekolah yang sebelumnya mengalami kesulitan dengan sistem absensi tiga kali sehari.
Niko Hafri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko menjelaskan perubahan kebijakan ini. Menurutnya, sistem absensi dua kali sehari berbasis Android dan titik koordinat mengakomodasi kendala jarak dan akses internet yang dihadapi ASN di beberapa lokasi. "Kami sedang melakukan pengaturan, rencana absensi dilakukan dua kali sehari, pagi dan sore, atau saat datang dan pulang kerja ASN," ujar Niko.
Perubahan ini dipicu oleh kesulitan yang dialami ASN di 15 BPP dan beberapa sekolah dalam memenuhi kebijakan absensi tiga kali sehari. Banyak lokasi yang terkendala jarak dan sinyal, sehingga sulit bagi ASN untuk mencapai titik koordinat absensi yang ditentukan. Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut dan memastikan seluruh ASN tetap terpantau kehadirannya.
Kebijakan Baru dan Pertimbangannya
Pemkab Mukomuko tengah menyusun peraturan bupati (Perbup) untuk mendukung kebijakan absensi dua kali sehari ini. Niko memastikan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, karena pengaturan absensi ASN di tingkat kabupaten dapat ditentukan sendiri. "Tidak masalah pemkab membuat kebijakan dua kali sehari absensi ASN karena absensi itu tidak ditentukan oleh regulasi lebih tinggi, bisa ditentukan sendiri oleh pemkab," tegas Niko.
Lebih lanjut, Niko menjelaskan bahwa absensi ini bukan satu-satunya penentu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Yang terpenting adalah ASN tetap memenuhi kewajiban jam kerja sebanyak 7,5 jam per hari selama lima hari kerja dalam satu pekan. Sistem absensi ini lebih difokuskan pada pemantauan kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja.
Meskipun demikian, Niko mengakui masih ada kendala dalam penerapan aplikasi absensi berbasis Android, terutama terkait jaringan internet. "Sudah diterapkan cuma belum terlalu ketat karena dalam proses ada beberapa titik terkendala jaringan atau sinyal internet, tetapi secara umum penerapannya sudah mencapai 90 persen," jelasnya.
Kendala dan Solusi Sementara
Kendala utama masih ditemukan di beberapa sekolah yang lokasinya berada di luar jangkauan sinyal. Untuk mengatasi hal ini, pihak sekolah sementara menggunakan WiFi, meskipun aksesnya belum maksimal. Mereka juga melakukan absensi menggunakan kode batang di dekat titik koordinat yang memiliki sinyal internet.
Niko menambahkan, "Yang menjadi kendala itu di sekolah-sekolah karena titik koordinat di luar sinyal dan mereka menentukan sendiri titik koordinat di luar sekolah sehingga menjadi tidak sinkron." Pemkab Mukomuko terus berupaya untuk mengatasi kendala tersebut dan memastikan seluruh ASN dapat menggunakan sistem absensi dengan lancar.
Dengan adanya revisi kebijakan absensi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kehadiran ASN di Kabupaten Mukomuko, sekaligus mengakomodasi kondisi geografis dan infrastruktur di wilayah tersebut. Pemkab Mukomuko berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem dan mengatasi kendala yang ada agar sistem absensi berjalan optimal.