Pemkab Pamekasan Luncurkan Program Bidadari: Permudah Izin Usaha dalam 10 Menit!
Pemerintah Kabupaten Pamekasan meluncurkan program Bidadari untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan izin usaha, termasuk pembuatan NIB, bagi pelaku UMKM hanya dalam waktu 10 menit.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, telah meluncurkan program inovatif bernama Bidadari (Bimbingan dan Pendampingan Perizinan Berusaha) untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dalam mengurus izin usaha. Program ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu lama. Program ini diluncurkan sebagai respon atas masih banyaknya pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan Bidadari, masyarakat kini dapat mengurus izin usaha hanya dalam waktu sekitar 10 menit. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Pamekasan, Taufikurrahman, pada Jumat, 22 Maret 2024. Kecepatan proses ini merupakan bukti komitmen Pemkab Pamekasan dalam mendukung perkembangan UMKM di daerah tersebut.
Program Bidadari tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga pendampingan langsung kepada para pelaku usaha. Masyarakat cukup membawa KTP asli, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan nomor telepon seluler untuk memulai proses perizinan. Layanan ini tidak hanya tersedia di kantor DPMPTSP-Naker, tetapi juga telah diperluas hingga ke kantor desa dan kelurahan.
Program Bidadari: Solusi Perizinan Usaha di Pamekasan
Tim Bidadari yang telah dibentuk secara proaktif mengunjungi desa dan kelurahan untuk memberikan bimbingan dan pendampingan langsung kepada warga. Salah satu contoh keberhasilan program ini terlihat di Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, di mana 30 orang berhasil mengurus NIB untuk berbagai jenis usaha dalam waktu singkat. Tim Bidadari membantu pembuatan akun dan pendaftaran online, hingga NIB terbit.
Koordinator Program Bidadari, Resi Eka Yuliana, menjelaskan bahwa NIB berlaku selamanya, berbeda dengan SIUP yang hanya berlaku lima tahun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian usaha bagi para pelaku UMKM. Kemudahan dan kepastian ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pamekasan.
Kasi Pelayanan Kelurahan Barurambat Timur, Memed Rachmansyah, menyampaikan apresiasinya atas fasilitasi yang diberikan oleh DPMPTSP-Naker Pemkab Pamekasan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang tetap aktif mengurus izin usaha meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.
Dampak dan Target Program Bidadari
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Pamekasan, terdapat 49.185 pelaku UMKM, namun hanya 16.000 yang telah memiliki NIB. Program Bidadari diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang terdaftar dan terdata secara resmi.
Kepala DPMPTSP-Naker Pemkab Pamekasan, Taufikurrahman, menegaskan bahwa program Bidadari merupakan upaya untuk membantu para pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi kendala perizinan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pamekasan. Dengan kemudahan akses dan pendampingan yang diberikan, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang dapat mengembangkan usahanya.
Program Bidadari ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mendukung dan memberdayakan UMKM. Dengan penyederhanaan birokrasi dan layanan yang cepat dan mudah diakses, diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pamekasan.