Pemkot Bandarlampung Pastikan Minyakita Beredar Sesuai Takaran
Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan pengawasan dan memastikan Minyakita yang beredar di pasaran sesuai takaran dan harga eceran tertinggi (HET).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah melakukan pengecekan terhadap takaran Minyakita yang beredar di pasaran dan memastikan tidak ditemukan pelanggaran. Pengawasan ini dilakukan menyusul temuan pemerintah pusat terkait produk minyak goreng kemasan yang tidak sesuai takaran. Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Wilson Faisol, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan Minyakita dengan takaran di bawah standar di wilayah Bandarlampung.
Langkah Pemkot Bandarlampung ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan memastikan ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi tersebut tetap terjaga kualitas dan kuantitasnya. Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa sampel Minyakita dari berbagai distributor yang beroperasi di kota tersebut. Hasilnya menunjukkan takaran Minyakita yang beredar masih dalam batas toleransi yang diizinkan.
Pengawasan ini melibatkan pengambilan sampel Minyakita dari tiga perusahaan distributor, yaitu Domus, PT. Lestari Jaya Maju, dan PT. Indokarya Intermega Palembang. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan dalam takaran, dengan selisih hanya sekitar 0,2 ml - 0,15 ml, masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan.
Pengawasan dan Penegakan HET Minyakita
Meskipun belum ditemukan pelanggaran terkait takaran, Pemkot Bandarlampung menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran Minyakita. Pihaknya akan memastikan seluruh distributor di Bandarlampung mengisi kemasan Minyakita sesuai dengan ukuran yang tertera pada label. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik-praktik yang merugikan.
Selain pengawasan takaran, Pemkot Bandarlampung juga memastikan harga jual Minyakita tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Untuk Minyakita kemasan 1 liter yang dijual di pasar tradisional, harga yang terpantau berkisar antara Rp15.700 hingga Rp17.000. Pedagang yang berkoordinasi dengan Pemkot dan Bulog tetap menjual Minyakita sesuai HET.
Pemkot Bandarlampung juga memastikan bahwa Minyakita dari PT. AG dan PT. TA, yang sebelumnya bermasalah, sudah tidak lagi beredar di pasaran. Hal ini sesuai dengan instruksi Kementerian Perdagangan untuk mencabut peredaran Minyakita dari distributor yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah Antisipasi dan Pengawasan Berkelanjutan
Pemeriksaan sampel Minyakita yang dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi dan penjualan barang kebutuhan pokok. Langkah ini penting untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas Minyakita bagi masyarakat dengan harga dan kualitas yang terjamin.
Ke depan, Pemkot Bandarlampung akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran terkait takaran dan harga Minyakita. Kerja sama dengan Bulog juga akan terus ditingkatkan untuk menjamin pasokan Minyakita di pasaran tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat Bandarlampung.
Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan masyarakat dapat memperoleh Minyakita dengan kualitas dan harga yang sesuai ketentuan. Pemkot Bandarlampung berkomitmen untuk terus melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok tetap terjaga.
"Terkait adanya temuan produk yang tidak sesuai dengan takaran oleh pemerintah pusat. Di Kota Bandarlampung kami belum menemukannya," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Wilson Faisol.