Pemkot Bandung Tindak Tegas Pengelola Pasar Gedebage Akibat Sampah Menumpuk
Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah hukum terhadap pengelola Pasar Gedebage karena tumpukan sampah mencapai 1.120 meter kubik akibat dugaan pungli iuran sampah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil tindakan tegas terhadap pengelola Pasar Gedebage terkait penumpukan sampah yang mencapai 1.120 meter kubik. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan langkah hukum akan ditempuh sebagai langkah awal, diikuti dengan pengelolaan ulang sampah di pasar tersebut. Penanganan masalah sampah ini melibatkan kerja sama Pemkot Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dugaan pungutan liar (pungli) iuran sampah menjadi penyebab utama masalah ini. Pengelola pasar diduga memungut iuran sampah sekitar Rp5.000 per lapak, dengan total sekitar 700 lapak, menghasilkan Rp3,5 juta per hari. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk pengelolaan sampah secara efektif, mengakibatkan kerugian miliaran rupiah sejak Desember 2024.
Kondisi di Pasar Gedebage memprihatinkan. Mesin pencacah sampah rusak, mesin biodigester mati, dan tidak ada pengangkutan sampah secara rutin. Akibatnya, sampah menumpuk dan menimbulkan potensi bahaya, seperti ledakan gas metana. Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat berkolaborasi untuk mengatasi masalah ini dengan segera.
Langkah Hukum dan Pengangkutan Sampah
Pemkot Bandung, bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sepakat untuk mengambil langkah hukum terhadap pengelola Pasar Gedebage. “Saya bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sepakat untuk melakukan penegakan hukum sebagai langkah pertama, dilanjutkan dengan pengelolaan ulang sampah di Pasar Gedebage,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Langkah hukum ini diambil sebagai konsekuensi dari pengelolaan sampah yang buruk dan diduga adanya pungli.
Kerja sama dengan Pemprov Jabar memungkinkan pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Bandung Barat. “Alhamdulillah, sudah ada solusi. Sampah yang ada sekarang akan segera diangkut menggunakan jatah ritase dari Pemerintah Kota Bandung. Kami dibantu dengan peralatan dan personel dari provinsi,” jelas Farhan. Proses pengangkutan diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga hari, dengan sekitar 40 ritase sampah per hari.
Walikota Farhan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pengangkutan sampah mengingat potensi bahaya gas metana. “Harus hati-hati saat mengangkut sampah, karena ada potensi ledakan akibat gas metana yang terperangkap di bawah,” katanya. Pemkot Bandung meminta maaf kepada warga atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses penanganan sampah ini.
Kerugian Miliaran Rupiah dan Potensi Bahaya
Selama periode Desember 2024 hingga saat ini, Pemkot Bandung memperkirakan kerugian akibat pengelolaan sampah yang buruk di Pasar Gedebage mencapai miliaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh tidak berfungsinya mesin pencacah sampah dan biodigester, serta kurangnya pengangkutan sampah secara rutin. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penumpukan sampah yang signifikan juga berpotensi memicu ledakan gas metana. Gas metana yang terperangkap di bawah tumpukan sampah dapat meledak jika tidak ditangani dengan hati-hati. Oleh karena itu, proses pengangkutan sampah harus dilakukan dengan prosedur yang aman dan memperhatikan aspek keselamatan.
Pemkot Bandung berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi pengelola pasar lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah. Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan harus diutamakan untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Pemkot Bandung juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah sebelum dibuang. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dengan adanya tindakan tegas dari Pemkot Bandung dan kerjasama dengan Pemprov Jabar, diharapkan masalah sampah di Pasar Gedebage dapat segera teratasi dan tidak terulang kembali di masa mendatang. Proses hukum yang akan ditempuh diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungli iuran sampah.