Pemkot Bengkulu Wajibkan Pengembang Sediakan Lahan Pemakaman
Pemerintah Kota Bengkulu mewajibkan pengembang perumahan menyediakan lahan untuk pemakaman guna mengantisipasi krisis lahan makam, dengan opsi kompensasi dana jika lahan fisik tak tersedia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan untuk pemakaman umum (TPU). Kebijakan ini diumumkan pada Selasa, 06 Juni 2024, di Bengkulu. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap krisis lahan makam yang semakin mendesak di Kota Bengkulu.
Kebijakan ini mengharuskan pengembang menyediakan lahan seluas dua persen dari total lahan proyek perumahan mereka untuk TPU. Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bengkulu, Ipo Every Ronald, menjelaskan bahwa kewajiban ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pengembang sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
"Kalau belum menyediakan lahan makam, pengembang tetap wajib ditagih. Ini bagian dari solusi menghindari darurat lahan makam di Kota Bengkulu," tegas Ipo Every Ronald.
Solusi Alternatif dan Mekanisme Hukum
Bagi pengembang yang mengalami kendala dalam menyediakan lahan secara fisik, Pemkot Bengkulu menawarkan solusi alternatif berupa kompensasi dana. Nilai kompensasi setara dengan dua persen dari total lahan dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, Ronald mengakui bahwa mekanisme hukum rinci untuk kompensasi dana ini masih dalam tahap pengembangan.
Pemkot Bengkulu mendorong pengembang, terutama yang baru memulai proyek, untuk menyediakan lahan pemakaman secara langsung. Hal ini dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan mekanisme kompensasi dana yang masih belum terdefinisi secara lengkap.
Pemerintah kota berharap langkah ini dapat mengatasi permasalahan lahan pemakaman di masa mendatang dan memastikan ketersediaan lahan yang memadai bagi masyarakat Kota Bengkulu.
Kebijakan BPHTB Gratis untuk Rumah Subsidi
Selain kebijakan lahan pemakaman, Pemkot Bengkulu juga memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu yang membeli rumah subsidi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh hunian layak.
"Memang benar BPHTB gratis ini berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah subsidi, tanpa perlu membayar biaya balik nama sertifikat," jelas Nurlia Dewi. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses kepemilikan rumah bagi masyarakat kurang mampu di Kota Bengkulu.
Program BPHTB gratis ini memiliki persyaratan, yaitu rumah yang dibeli harus merupakan rumah pertama dan bersubsidi, pembelian dilakukan secara kredit, dan penghasilan pemilik rumah tidak boleh melebihi Rp7 juta.
Dengan adanya dua kebijakan ini, Pemkot Bengkulu berupaya untuk menyeimbangkan kebutuhan akan lahan pemakaman dengan upaya peningkatan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kedua kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bengkulu.