Pemkot Mataram: Pertama di Indonesia Serahkan SK Pengangkatan PPPK 2024
Pemerintah Kota Mataram menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menyerahkan SK pengangkatan PPPK formasi 2024, menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menorehkan sejarah sebagai pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Penyerahan SK ini dilakukan pada Selasa, 22 April 2024, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Regional (Kanrek) X Denpasar Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yudhantoro Bayu Wiratmoko. Sebanyak 644 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menerima SK, terdiri dari 553 PPPK dan 91 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Keberhasilan Pemkot Mataram ini mendapat apresiasi dari Kanrek X Denpasar BKN. Yudhantoro Bayu Wiratmoko menyatakan bahwa penyerahan SK ini sesuai dengan target Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Mataram dalam memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara dan mempercepat proses pengangkatan PPPK.
Proses pengangkatan ini bukan hanya sekadar penambahan jumlah ASN, tetapi juga langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Mataram. Dengan tambahan 553 PPPK, diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komitmen dan Konsekuensi Menjadi PPPK
Yudhantoro Bayu Wiratmoko memberikan pesan penting kepada para PPPK yang baru diangkat. Ia mengingatkan bahwa menjadi ASN, termasuk PPPK, memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang besar. "Sebagai ASN sudah pasti memiliki kode etik, sehingga harus ada sumbangsih kepada Pemkot Mataram yang sudah mengangkat mereka menjadi PPPK," tegasnya. Ia menekankan pentingnya peningkatan kinerja maksimal mengingat sulitnya persaingan dalam dunia kerja saat ini.
Para PPPK didorong untuk selalu mencatat kinerja mereka dan menunjukkan prestasi kerja yang optimal. Sistem pencatatan kinerja ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi dan mengambil keputusan terkait masa kerja PPPK. "Jangan lupa PPPK melakukan pencatatan kinerja, apa yang sudah diberikan ke Pemkot Mataram. Tunjukkan prestasi, sebab saat ini semua berbasis kinerja," pesan Yudhantoro.
Sistem kinerja yang transparan ini juga memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk memberhentikan PPPK yang kinerjanya tidak sesuai target. "Jadi sangat mudah jika ingin memberhentikan PPPK, dengan melihat target kinerja," tambahnya. Hal ini menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam bekerja.
Selain kinerja, profesionalisme dalam memberikan layanan publik dan kehati-hatian dalam berpolitik juga menjadi poin penting yang disampaikan kepada para PPPK. "Itu menjadi catatan, karena setelah menjadi PPPK, semua harus mematuhi kode etik ASN dan Korpri," tutup Yudhantoro.
Profesionalisme dan Etika ASN
Pengangkatan PPPK ini bukan hanya sekadar penambahan tenaga kerja, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemkot Mataram. Para PPPK diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya sistem pencatatan kinerja yang transparan dan akuntabel, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.
Komitmen Pemkot Mataram dalam menyerahkan SK pengangkatan PPPK tepat waktu menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang efektif dan efisien. Hal ini juga menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mengikuti langkah Pemkot Mataram dalam mempercepat proses pengangkatan PPPK dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Keberhasilan Pemkot Mataram ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengangkatan PPPK yang tepat waktu dan terencana. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Para PPPK baru diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, serta selalu menjunjung tinggi etika dan kode etik ASN. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Mataram dan kesejahteraan masyarakatnya.
Sebagai penutup, langkah Pemkot Mataram ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menunjukkan efisiensi dalam proses birokrasi pemerintahan. Semoga langkah ini dapat ditiru oleh daerah-daerah lain di Indonesia.