Pemkot Pariaman: Masa Kontrak Guru PPPK Disamakan dengan Usia Pensiun PNS
Pemerintah Kota Pariaman menyamakan masa kontrak guru PPPK dengan usia pensiun PNS, memberikan hak yang sama dengan PNS sesuai Undang-Undang ASN.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, membuat gebrakan baru dalam kebijakan kepegawaian. Dalam sebuah langkah yang signifikan, Pemkot Pariaman telah menyamakan masa kontrak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) dengan masa pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini mengakhiri masa kontrak guru PPPK yang sebelumnya hanya beberapa tahun.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia, pada Rabu, 19 Februari 2024, saat pengukuhan 132 guru PPPK di Pariaman. Beliau menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan kesetaraan hak antara PPPK dan PNS. "Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan hak PPPK sama dengan PNS," tegas Roberia.
Lebih lanjut, Roberia menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut memberikan jaminan kepada PPPK untuk bekerja hingga batas usia pensiun dan bahkan berhak mendapatkan pensiun. Beliau merasa berkewajiban untuk menjalankan aturan ini dan memastikan guru PPPK di Pariaman mendapatkan hak yang sama dengan PNS. "Kalau tidak saya jalankan maka saya masuk ke dalam orang yang zalim, padahal saya memiliki kewenangan," ujarnya dengan tegas.
Kebijakan Baru untuk Guru PPPK Pariaman
Langkah Pemkot Pariaman ini tidak hanya memberikan kepastian masa kerja bagi guru PPPK yang telah lama mengabdi, tetapi juga mempercepat proses pemberian Surat Keputusan (SK) bagi PPPK yang akan dilantik pada Desember 2025. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Pariaman untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para guru PPPK.
Roberia menambahkan, "Saya tidak ingin jadi orang yang batil, orang yang zalim. Sudah tahu diberi hak, saya tahu ilmunya dan sudah tahu kebijakannya kemudiannya saya diamkan." Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat beliau untuk menegakkan keadilan dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh para guru PPPK.
Selain pengukuhan 132 guru PPPK, acara tersebut juga menandai pelantikan 588 tenaga honorer menjadi PPPK di lingkungan pemerintah setempat. Usai pelantikan dan pengukuhan, Pj Wako Pariaman mengajak seluruh peserta untuk melaksanakan shalat Zuhur berjamaah di halaman Kantor Wali Kota Pariaman.
Disiplin dan Integritas Menjadi Prioritas
Dalam kesempatan tersebut, Roberia juga menekankan pentingnya disiplin dan integritas bagi seluruh PPPK dan PNS di Kota Pariaman. Beliau meminta agar mereka bekerja sesuai aturan yang berlaku dan menghindari praktik korupsi. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Pariaman untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pariaman, Fuadi, memberikan konfirmasi terpisah terkait pengangkatan PPPK teknis. Ia menyatakan bahwa pengangkatan PPPK teknis yang dilakukan pada hari itu memiliki kontrak kerja hingga batas usia pensiun.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Pariaman diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut dengan memberikan rasa aman dan kepastian masa depan bagi para guru PPPK. Langkah ini juga menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik.