Pemprov Kalteng Tingkatkan Nilai Integritas (SPI) 2024
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meningkatkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dari KPK, menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan peningkatan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Hasil yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukan komitmen Pemprov Kalteng dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyambut baik hasil SPI 2024. Beliau menyatakan bahwa peningkatan ini menjadi koreksi dan motivasi bagi Pemprov untuk terus meningkatkan pengawasan di delapan area rawan korupsi. Pemprov Kalteng berkomitmen untuk perbaikan berkelanjutan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pada tahun 2024, Pemprov Kalteng memperoleh nilai SPI 67,76, meningkat dari 65,99 di tahun 2023. Meskipun demikian, Edy Pratowo menegaskan komitmen Pemprov untuk terus berupaya meningkatkan skor hingga mencapai zona aman, yaitu angka 76 atau 77. Upaya ini menunjukkan tekad kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Menurut Wagub Edy, peningkatan SPI dapat dicapai melalui perbaikan di berbagai sektor pelayanan publik, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Samsat, dan rumah sakit. Perbaikan pelayanan publik ini penting guna meningkatkan kepuasan masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah.
Penilaian SPI tidak hanya berasal dari internal pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini memastikan bahwa penilaian integritas mencerminkan persepsi publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan akan terjadi perbaikan yang lebih komprehensif dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Hasil SPI 2024 juga menunjukkan skor integritas dari pemerintah daerah lain di Kalimantan Tengah. Diantaranya, Pemkab Kobar (72,18), Pemkab Kotim (69,37), Pemkab Kapuas (66,48), Pemkab Barsel (66,01), Pemkab Barut (74,09), Pemkab Sukamara (75,11), Pemkab Lamandau (77,31), Pemkab Seruyan (71,50), Pemkab Katingan (74,62), Pemkab Pulang Pisau (70,82), Pemkab Gumas (71.84), Pemkab Bartim (67,78), Pemkab Mura (71,14), dan Pemkot Palangka Raya (71,95).
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa SPI merupakan alat ukur upaya Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) dalam meningkatkan integritas. SPI diharapkan mampu memetakan seluruh aktivitas dan kegiatan perkantoran serta kelembagaan, yang terkait dengan integritas. Penilaian SPI tidak hanya berfokus pada aspek internal, namun juga mempertimbangkan perspektif eksternal.