Pemprov Sultra Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 dan akan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.
Kendari, 19 Maret 2024 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Larangan ini ditegaskan langsung oleh Wakil Gubernur Sultra, Hugua, dalam jumpa pers di Kendari.
Menurut Wagub Hugua, penggunaan kendaraan dinas semata-mata untuk keperluan kedinasan dan urusan kantor Pemprov Sultra. "Mudik itu kan fasilitas pribadi sehingga tidak dianjurkan dan tidak dibenarkan untuk menggunakan mobil dinas," tegas Hugua, menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus digunakan sesuai peruntukannya.
Langkah Pemprov Sultra ini bertujuan untuk memastikan penggunaan aset negara secara bertanggung jawab dan efektif. Larangan ini berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sultra. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat sanksi disiplin sesuai regulasi yang berlaku.
Larangan Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas dan Sanksi yang Diterapkan
Wakil Gubernur Hugua menjelaskan secara rinci mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar larangan tersebut. "Sanksi yang diberikan itu minimal teguran dan yang kedua ada sanksi ketidakdisiplinan aparat, dan itu ada aturannya," jelasnya. Beliau menegaskan kembali bahwa mobil dinas adalah fasilitas pemerintah untuk kepentingan Pemprov Sultra, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.
Pemprov Sultra berkomitmen untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran 2025. Mekanisme pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Sultra dalam menegakkan aturan dan menjaga penggunaan aset negara.
Selain itu, Wagub Hugua juga menyampaikan bahwa Pemprov Sultra akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait libur Idul Fitri 1446 H. Seluruh ASN diimbau untuk masuk kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Libur bersama, kita mengikuti pemerintah pusat dan kami imbau seluruh seluruh aparat Pemprov Sultra harus masuk tepat waktu," tegasnya.
Pengawasan dan Kepatuhan ASN
Untuk memastikan efektivitas larangan ini, Pemprov Sultra akan melakukan pemantauan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran. Mekanisme pengawasan yang akan diterapkan belum dijelaskan secara detail, namun keseriusan Pemprov Sultra dalam hal ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Sultra dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan aset negara.
Langkah tegas Pemprov Sultra ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal pengawasan penggunaan kendaraan dinas. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan para ASN akan lebih patuh dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara yang dipercayakan kepada mereka. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang baik dan bersih.
Lebih lanjut, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan aset negara dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ini bukan hanya sekadar aturan, melainkan juga bentuk komitmen Pemprov Sultra dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kesimpulan
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 oleh Pemprov Sultra merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan dan memastikan penggunaan aset negara sesuai peruntukannya. Dengan adanya sanksi yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN dan menjaga kepercayaan publik.