Penambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Ditangkap, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara!
Polisi menangkap dua penambang emas ilegal di kawasan hutan Tasikmalaya dan menyita sejumlah peralatan tambang; keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dua penambang emas ilegal di kawasan hutan milik Perhutani, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2024, berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Kedua tersangka, SH (50) dan JP (49), warga Tasikmalaya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah menambang emas secara ilegal di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung. Mereka menggunakan berbagai peralatan tambang, termasuk cangkul, palu, kompresor, dan bahan kimia, untuk melakukan aktivitas penambangan yang merusak lingkungan tersebut. Polisi berhasil mengamankan seluruh peralatan tambang yang digunakan oleh para tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Ia menyampaikan bahwa penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang tanpa izin, tegasnya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam jumpa pers yang digelar Kamis lalu, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan. Kedua tersangka, SH dan JP, ditangkap di lokasi penambangan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita berbagai peralatan tambang yang digunakan, seperti cangkul, palu, kompresor, dan bahan kimia. Semua barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi berhasil mengungkap lokasi penambangan ilegal tersebut di Blok Cilutung dan Blok Citunun. Lokasi ini berada di kawasan hutan milik Perhutani, yang secara jelas menunjukkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Proses penyelidikan yang dilakukan polisi menunjukkan profesionalisme dan keseriusan dalam memberantas kejahatan pertambangan ilegal. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungan sekitar.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, SH dan JP dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menanti keduanya cukup berat, yaitu penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar. Ini merupakan peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan penambangan ilegal.
Besarnya denda yang dijatuhkan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum. Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem. Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal dapat berdampak jangka panjang dan sulit untuk dipulihkan.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Selain ancaman hukuman yang berat, aktivitas ini juga merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kapolres menegaskan, "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, dan melanggar hukum, tidak ada toleransi bagi pelaku tambang tanpa izin."
Polisi berharap masyarakat turut aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Kesimpulan
Penangkapan dua penambang emas ilegal di Tasikmalaya menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penambangan ilegal di masa mendatang. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya penegakan hukum ini.