Penertiban Reklame di Batam: DPMPTSP Tertibkan Baliho dan Spanduk Tak Sesuai Ketentuan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam akan menertibkan reklame, baliho, dan spanduk yang melanggar Perwako Nomor 50 Tahun 2024 untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi dan bersih.
Kota Batam, Kepulauan Riau, bersiap untuk melakukan penertiban besar-besaran terhadap reklame, baliho, dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan estetis. Penertiban ini dijadwalkan dimulai pada hari Selasa, melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan proses berjalan efektif dan menyeluruh.
Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafy, menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024. Beliau menekankan pentingnya penertiban ini untuk menciptakan keindahan dan ketertiban kota. Proses pendataan reklame masih berlangsung karena ditemukan perbedaan data antara pembayaran pajak dan data reklame yang ada di lapangan. Hal ini menunjukkan adanya reklame yang beroperasi tanpa izin atau tidak membayar pajak reklame.
Penertiban ini bukan hanya sekedar penindakan, melainkan juga upaya untuk menata kembali wajah Kota Batam. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan akan mengurangi visual polusi yang disebabkan oleh reklame yang tidak terkendali dan tidak sesuai aturan. Langkah ini juga diyakini akan meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan para pemilik reklame dalam membayar pajak.
Penertiban Reklame Sesuai Perwako Nomor 50 Tahun 2024
Penertiban reklame di Kota Batam akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP, Satpol PP, Bapenda, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) akan bekerja sama untuk memastikan semua reklame yang melanggar Perwako Nomor 50 Tahun 2024 ditertibkan. Reklame yang berukuran kecil dan tidak sesuai standar akan menjadi prioritas utama dalam penertiban ini, terutama yang berada di jalan-jalan utama Kota Batam.
Reza Khadafy menambahkan bahwa banyak pengelola reklame yang izin sewanya telah habis masa berlakunya. Mereka juga akan menjadi target penertiban. Proses sinkronisasi data pajak dan data reklame yang ada di lapangan masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada yang terlewatkan dalam penertiban ini. Pihak DPMPTSP berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan reklame ini secara tuntas.
Untuk reklame berukuran besar, DPMPTSP akan meminta para pengelola untuk segera mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini penting untuk memastikan bahwa reklame tersebut telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan, serta tidak membahayakan lingkungan sekitar. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Batam.
Dampak Penertiban Reklame terhadap Tata Ruang Kota Batam
Penertiban reklame yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Batam diharapkan akan memberikan dampak positif bagi estetika dan ketertiban kota. Dengan ditertibkannya reklame yang tidak sesuai ketentuan, diharapkan akan mengurangi visual polusi dan membuat tampilan kota menjadi lebih bersih dan rapi. Hal ini akan meningkatkan kenyamanan bagi warga dan pengunjung Kota Batam.
Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak reklame yang sesuai ketentuan. Dengan tertibnya administrasi dan pembayaran pajak, pendapatan daerah dapat meningkat dan dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Batam. Penertiban ini juga akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil bagi para pelaku usaha reklame.
Proses penertiban ini dilakukan berdasarkan surat edaran dan surat perintah dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menata dan menertibkan reklame di wilayahnya. Diharapkan, dengan adanya penertiban ini, Kota Batam akan menjadi lebih indah, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Dengan ditertibkannya reklame-reklame yang tidak sesuai ketentuan, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih tertib dan estetis di Kota Batam. Langkah ini juga akan meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil. Penertiban ini merupakan bukti komitmen pemerintah Kota Batam untuk menciptakan kota yang lebih baik dan modern.
Kesimpulan
Penertiban reklame di Batam merupakan langkah penting dalam menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan estetis. Kerjasama antar instansi terkait dan kepatuhan para pemilik reklame sangat penting untuk keberhasilan program ini. Diharapkan penertiban ini dapat memberikan dampak positif bagi keindahan kota dan kesejahteraan masyarakat Batam.