Penting! Pendatang Baru di Jaksel Wajib Kantongi Surat Pindah
Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan mengingatkan pendatang baru wajib memiliki Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari daerah asal untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.
Jakarta, 12 April 2024 - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan memberikan pengingat penting bagi seluruh pendatang baru di wilayahnya. Kewajiban memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) atau surat pindah dari daerah asal menjadi syarat utama untuk tinggal di Jakarta. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman, dalam keterangannya pada Sabtu lalu. Keputusan ini diambil untuk menata administrasi kependudukan dan memastikan validitas data penduduk.
Nurrahman menjelaskan bahwa persyaratan ini diberlakukan untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi pendatang baru. Dengan adanya SKPWNI, proses administrasi kependudukan akan lebih efisien dan tertib. Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya hal ini mengingat pemerintah telah menghentikan operasi yustisi sejak tahun 2018. Oleh karena itu, kepemilikan dokumen kependudukan bagi pendatang baru menjadi sangat krusial.
Bagi mereka yang tidak bermaksud untuk pindah domisili secara permanen, Nurrahman menghimbau agar tetap melapor kepada RT/RW setempat. Mereka akan tercatat sebagai penduduk non-permanen, namun tetap wajib melapor baik ke RT/RW maupun Dukcapil setempat. Langkah ini bertujuan untuk tetap menjaga tertib administrasi kependudukan dan memastikan data penduduk selalu terbarui.
Sosialisasi dan Jemput Bola
Sudin Dukcapil Jakarta Selatan gencar melakukan sosialisasi dan jemput bola kepada pendatang baru. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tertibnya administrasi kependudukan. Kegiatan jemput bola telah dimulai sejak Rabu, 9 April 2024, dan akan dievaluasi setelah berjalan selama dua minggu. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk melalui RT/RW setempat dan media sosial, agar informasi dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
Tujuannya adalah agar warga dapat langsung mengurus administrasi kependudukan di loket-loket Dukcapil yang tersedia di kelurahan masing-masing. Dengan demikian, diharapkan proses administrasi kependudukan dapat berjalan lancar dan tertib. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan basis data kependudukan yang akurat dan valid.
Selain sosialisasi, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tertib administrasi kependudukan. Kerjasama ini bertujuan untuk mempermudah akses informasi dan pelayanan bagi masyarakat, terutama bagi pendatang baru.
Persyaratan Tambahan dan Tujuan Sosialisasi
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan juga menetapkan persyaratan tambahan bagi pendatang baru, yaitu memiliki pekerjaan dan penjamin tempat tinggal. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendatang baru memiliki stabilitas ekonomi dan tempat tinggal yang layak. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warganya.
Salah satu fokus utama dari sosialisasi kependudukan ini adalah penataan data penduduk sesuai dengan domisili. Tujuannya adalah untuk menciptakan basis data yang valid dan akurat. Basis data yang akurat sangat penting untuk mendukung berbagai kebijakan publik, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik lainnya. Data yang valid dan akurat akan membantu pemerintah dalam pengambilan keputusan yang tepat dan efektif.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan administrasi kependudukan di Jakarta Selatan dapat semakin tertib dan data penduduk menjadi lebih akurat. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi berbagai program dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jika ingin pindah harus memiliki SKPWNI atau surat pindah dari daerah asal," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman.