Pentingnya Paten untuk Perlindungan Inovasi: Kemenkumham Lampung Dorong Komersialisasi Karya Intelektual
Kemenkumham Lampung menekankan pentingnya paten bagi perlindungan hukum kekayaan intelektual, mendorong komersialisasi inovasi untuk kemajuan ekonomi nasional, dan memberikan apresiasi atas inovasi Itera.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, Benny Daryono, menegaskan pentingnya paten dalam melindungi hak kekayaan intelektual. Pernyataan ini disampaikan dalam Sosialisasi Paten 2025 di Institut Teknologi Sumatera (Itera), Bandarlampung, Selasa (6/5). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas inovasi, khususnya di lingkungan akademisi dan masyarakat.
Benny menjelaskan bahwa paten memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk memanfaatkan, menjual, atau melisensikan penemuan mereka dalam jangka waktu tertentu. Hal ini mendorong inovasi dan memberikan perlindungan hukum atas investasi yang telah dicurahkan dalam penelitian. Ia menyoroti masih banyaknya karya intelektual yang hanya digunakan untuk keperluan angka kredit dan akreditasi kampus, tanpa adanya upaya komersialisasi.
Lebih lanjut, Benny berharap komersialisasi karya intelektual dapat menciptakan inovasi yang lebih kompetitif, berkontribusi pada perkembangan ekonomi nasional dan internasional. Ia menekankan perlunya perlindungan hukum untuk mendorong inovasi berkelanjutan dan pemanfaatan potensi karya intelektual secara maksimal.
Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Inovasi di Itera
Rektor Itera, Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha, menyambut baik sosialisasi ini. Ia mengakui pentingnya perlindungan hukum bagi inovasi yang dihasilkan oleh akademisi dan mahasiswa Itera. Itera sendiri telah aktif mendaftarkan paten atas inovasinya, dengan jumlah sekitar 100 paten kekayaan intelektual yang didaftarkan setiap tahunnya.
Nyoman berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual sebagai aset berharga dan investasi berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan dalam upaya melindungi inovasi dosen dan mahasiswa.
Kegiatan sosialisasi ini juga menandai penyerahan tiga sertifikat paten kepada Itera oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang. Penyerahan ini semakin mengukuhkan komitmen Itera dalam mendorong inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual.
Dukungan Komersialisasi Karya Intelektual
Benny Daryono menambahkan, "Paten berperan penting dalam perlindungan hukum dengan memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk menggunakan, menjual, atau melisensikan penemuan mereka selama jangka waktu tertentu." Ia menekankan bahwa perlindungan hukum ini akan mendorong inovasi dan memberikan insentif bagi para akademisi dan masyarakat untuk terus berinovasi.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa karya intelektual yang dihasilkan perguruan tinggi seringkali hanya digunakan untuk keperluan angka kredit dan akreditasi kampus. "Karya Intelektual tersebut mestinya perlu mendapat perlindungan hukum, misalnya melalui pendaftaran paten, yang pada akhirnya diharapkan ada komersialisasi," ujarnya.
Komersialisasi ini, menurut Benny, akan berdampak pada munculnya inovasi-inovasi yang makin kompetitif dan berkontribusi pada perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Hal ini sejalan dengan harapan Rektor Itera agar inovasi yang dihasilkan dapat dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan akan semakin banyak akademisi dan masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual melalui pendaftaran paten. Hal ini akan mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
Penyerahan sertifikat paten kepada Itera juga menjadi bukti nyata keberhasilan upaya perlindungan kekayaan intelektual. Semoga hal ini dapat menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi lain untuk lebih memperhatikan dan melindungi karya intelektual yang dihasilkan sivitas akademikanya.