Pergub DKI Jakarta No. 2 Tahun 2025: Bukan untuk Legalkan Poligami ASN
Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin pernikahan dan perceraian ASN bertujuan melindungi keluarga, bukan melegalkan poligami.
Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi klarifikasi Pergub Nomor 2 Tahun 2025
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Pergub yang mengatur Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ASN ini ramai diperbincangkan dan disalahartikan oleh sebagian masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Teguh pada Jumat malam (17/1) di Ecovention Ancol, Jakarta Utara.
Pergub Bukan untuk Mendorong Poligami
Teguh menekankan bahwa Pergub tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk memberi izin atau mendukung ASN berpoligami. Justru sebaliknya, peraturan ini dirancang untuk melindungi keluarga ASN. "Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," tegas Teguh.
Mekanisme Pengawasan Pernikahan dan Perceraian ASN
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sebenarnya mengatur pengetatan proses perkawinan dan perceraian bagi ASN di Jakarta. ASN yang ingin menikah lagi atau bercerai wajib mendapatkan izin dari atasan mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap proses perkawinan dan perceraian tercatat dan terlacak, demi kebaikan semua pihak.
Perlindungan Keluarga ASN
Dengan adanya pengawasan ini, Teguh berharap dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada keluarga dan anak-anak ASN. Ia menekankan bahwa penerbitan Pergub ini bukan untuk mendukung poligami, melainkan untuk menciptakan sistem yang lebih tertib dan melindungi keluarga ASN.
Proses Panjang dan Terintegrasi
Teguh menjelaskan bahwa Pergub ini bukanlah keputusan yang tergesa-gesa. Prosesnya telah berlangsung cukup lama, dimulai sejak tahun 2023, dan melibatkan berbagai pihak. Bukan hanya satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi seluruh OPD di DKI Jakarta turut serta dalam pembahasan. Lebih lanjut, proses harmonisasi juga dilakukan dengan berbagai kementerian dan stakeholder terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sanksi bagi Pelanggaran
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur secara detail mekanisme izin bagi ASN yang ingin berpoligami. ASN pria yang ingin menikah lagi wajib mendapatkan izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk melindungi keluarga ASN dengan mengatur perkawinan dan perceraian mereka secara lebih tertib dan terkontrol. Peraturan ini sama sekali bukan untuk melegalkan poligami, melainkan untuk memastikan transparansi dan tanggung jawab ASN dalam kehidupan rumah tangganya.