Permenkes No. 2/2025: Upaya Peningkatan Akses Kesehatan Reproduksi Perempuan
Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 fokus pada perluasan akses kesehatan reproduksi perempuan, termasuk pencegahan kekerasan seksual dan layanan aborsi atas indikasi medis.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Peraturan ini diluncurkan sebagai upaya khusus untuk meningkatkan akses kesehatan bagi perempuan di seluruh siklus hidup mereka, terutama dalam hal kesehatan reproduksi. Permenkes ini diumumkan pada Konferensi Nasional Perempuan di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Inisiatif ini menjawab pertanyaan apa (Permenkes baru), siapa (Kemenkes), di mana (Jakarta), kapan (11 Maret 2025), mengapa (meningkatkan akses kesehatan reproduksi perempuan), dan bagaimana (melalui berbagai program dan layanan).
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Maria Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa Permenkes ini mencakup berbagai aspek penting. Hal ini termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pelayanan aborsi atas indikasi medis, penghapusan praktik sunat perempuan, serta peningkatan akses layanan kesehatan reproduksi bagi kelompok rentan. Endang menambahkan, "Ini kita atur juga sesuai siklus hidup, mulai dari pengetahuan dan keterampilan tentang kesehatan reproduksi, kemudian penghapusan praktik sunat perempuan, imunisasi, skrining kesehatan, suplementasi gizi, alat kontrasepsi, dan aborsi atas indikasi."
Lebih lanjut, Kemenkes juga membentuk Direktorat Pelayanan Kesehatan untuk Kelompok Rentan. Direktorat ini akan menangani masalah kesehatan jiwa, serta memberikan pelayanan kesehatan kepada anak, perempuan, dan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Endang menjelaskan, "Nah ini korban kekerasan kami juga memasukkan di dalam standar pelayanan kesehatan kita, mulai dari deteksi dini, penanganan gawat darurat, tata laksana medis, pemeriksaan dan penyelamatan barang bukti, visum et repertum, rujukan medis, dan visum psychiatricum, rujukan medis, non medis, dan rehabilitasi."
Perluasan Akses Kesehatan Reproduksi Perempuan
Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan akses kesehatan reproduksi perempuan. Peraturan ini mengatur berbagai layanan kesehatan yang dibutuhkan perempuan di setiap tahapan kehidupan mereka, mulai dari remaja hingga usia lanjut. Kemenkes berkomitmen untuk memastikan semua perempuan memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
Salah satu fokus utama Permenkes ini adalah penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA). Saat ini, baru 21,8 persen rumah sakit dan 60 persen puskesmas yang mampu memberikan layanan KTPA yang memadai. Kemenkes berencana untuk meningkatkan angka tersebut secara bertahap hingga seluruh fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan yang komprehensif bagi korban kekerasan.
Selain itu, Permenkes ini juga menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan berbagai masalah kesehatan reproduksi, seperti kanker serviks dan kanker payudara. Melalui skrining kesehatan dan edukasi, diharapkan angka kejadian penyakit-penyakit tersebut dapat ditekan.
Kemenkes juga berupaya meningkatkan akses terhadap alat kontrasepsi dan layanan aborsi atas indikasi medis. Hal ini bertujuan untuk memberikan perempuan pilihan yang lebih banyak dalam merencanakan kehamilan dan menjaga kesehatan reproduksinya.
Upaya Lain dalam Meningkatkan Kesehatan Perempuan
Selain Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, Kemenkes juga melakukan berbagai upaya lain untuk meningkatkan kesehatan perempuan. Salah satu fokus utama adalah penurunan angka kematian ibu (AKI). Upaya ini dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat masyarakat, layanan primer, hingga layanan lanjutan.
Kemenkes memperbaiki tata kelola layanan kesehatan ibu, mulai dari sebelum kehamilan, selama kehamilan, persalinan, hingga pascapersalinan. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan yang terintegrasi dan berkualitas tinggi bagi ibu hamil dan ibu menyusui.
Edukasi kesehatan juga menjadi bagian penting dari strategi Kemenkes. Kemenkes memanfaatkan berbagai media, termasuk komunitas WhatsApp, untuk menyebarkan informasi kesehatan kepada perempuan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan untuk memastikan pesan kesehatan dapat dipahami oleh masyarakat luas.
Dengan upaya-upaya tersebut, Kemenkes berharap dapat meningkatkan akses kesehatan bagi perempuan dan mewujudkan kesetaraan gender. Pemenuhan akses kesehatan bagi perempuan dianggap penting untuk memberdayakan perempuan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan terbitnya Permenkes No. 2/2025 dan berbagai upaya pendukung lainnya, diharapkan akses kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia semakin meningkat dan berkontribusi pada tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) khususnya terkait kesehatan perempuan dan kesetaraan gender.