Petugas Adhoc KPU Minahasa Terima Santunan BPJAMSOSTEK
Almarhum Aldy Muaya, petugas adhoc KPU Minahasa, menerima santunan kematian dari BPJAMSOSTEK, menunjukkan perlindungan jaminan sosial bagi petugas Pemilu 2024 di Sulawesi Utara.
Manado, 18 Februari 2024 - Sebuah kabar duka sekaligus bukti nyata perlindungan jaminan sosial bagi petugas Pemilu 2024 datang dari Minahasa, Sulawesi Utara. Almarhum Aldy Muaya, petugas adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, menerima santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa, mengumumkan hal ini di Tondano. Ia menjelaskan bahwa santunan tersebut diberikan sesuai Keputusan KPU Nomor: 059 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu.
Perlindungan Jaminan Sosial Petugas Adhoc KPU
Suawa menekankan bahwa seluruh tenaga adhoc KPU Minahasa terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Mereka mendapatkan perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja selama masa tugas. Hal ini memastikan adanya jaring pengaman sosial bagi para petugas yang bekerja keras demi suksesnya Pemilu 2024.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Utara, Sunardy Syahid, menambahkan bahwa total 39.587 petugas adhoc penyelenggara Pilkada di Sulawesi Utara terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Sampai saat ini, telah terealisasi pembayaran manfaat klaim bagi penyelenggara Pilkada sebanyak enam kasus dengan total manfaat mencapai Rp252 juta.
Dasar Hukum dan Implementasi
Kebijakan pemberian santunan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor: 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta Permen PANRB Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non PNS yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.
Sejak dilantik sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota badan adhoc KPU berstatus sebagai pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah, yaitu KPU. Dengan demikian, mereka berhak atas jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah Signifikan untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Program ini merupakan langkah signifikan dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi petugas adhoc KPU. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, para petugas dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus, tanpa harus khawatir akan risiko finansial yang mungkin terjadi. Ini juga merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam mensukseskan Pemilu 2024.
Ke depannya, diharapkan program ini dapat terus ditingkatkan dan diperluas cakupannya, sehingga seluruh petugas adhoc Pemilu di seluruh Indonesia dapat merasakan manfaatnya. Perlindungan jaminan sosial bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga investasi untuk menciptakan Pemilu yang lebih baik dan demokratis.