Pilgub Jateng 2024: Pelantikan Gubernur Terpilih Ditunda
Pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah hasil Pilkada 2024 tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025 karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
KPU Jateng umumkan penundaan pelantikan Gubernur terpilih Pilkada 2024. Pengumuman mengejutkan datang dari KPU Jawa Tengah. Pasangan calon terpilih Pilgub Jateng 2024, yang seharusnya dilantik pada 6 Februari 2025, ternyata tidak akan ikut dalam pelantikan serentak tersebut. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, pada Rabu, 29 Januari 2025 di Semarang.
Proses hukum dan keputusan MK jadi alasan penundaan. Alasan di balik penundaan ini adalah adanya gugatan hasil Pilkada Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, telah mencabut gugatannya sebelum masuk ke pokok perkara, proses hukum tersebut masih mempengaruhi jadwal pelantikan. KPU menunggu keputusan resmi MK dan surat pemberitahuan dari KPU RI sebelum melakukan pelantikan.
Tidak hanya Jateng, beberapa daerah lain juga alami penundaan. Situasi serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Tengah. Selain Pilgub Jateng, tiga daerah lain yaitu Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Klaten juga menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang seharusnya digelar pada tanggal yang sama. Hal ini membuat proses pelantikan menjadi lebih kompleks dan membutuhkan waktu tambahan.
KPU Jateng tetapkan pemenang Pilgub. Sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang Pilgub 2024. Pasangan nomor urut 2 ini berhasil meraih 11.390.191 suara, unggul atas pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang memperoleh 7.870.084 suara.
Pelantikan kepala daerah menjadi kewenangan pemerintah. Terkait dengan pelantikan bupati/wali kota pada 6 Februari 2025, Handi menjelaskan bahwa hal tersebut berada di bawah wewenang pemerintah. KPU hanya berfokus pada proses penetapan dan pengumuman hasil Pilkada, sedangkan pelantikan merupakan kewenangan eksekutif.
Kepastian tanggal pelantikan masih menunggu. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih akan dilaksanakan. KPU masih menunggu proses hukum dan keputusan resmi dari MK untuk menentukan tanggal pelantikan yang baru. Informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah ada keputusan resmi.
Kesimpulannya, penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih menunjukkan kompleksitas proses demokrasi dan pentingnya menunggu keputusan hukum yang final. Kejelasan informasi dan transparansi dari KPU menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan kepala daerah.