Polda Lampung Limpahkan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel ke Kejaksaan
Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri setempat, setelah dinyatakan lengkap.
Bandarlampung, 30 April 2024 - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara kasus ijazah palsu yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Pelimpahan tahap dua ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan beberapa waktu.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu, 30 April 2024 di Mapolda Lampung. Proses ini menandai selesainya tahap penyidikan oleh pihak kepolisian dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini: Supriyati (S), anggota DPRD Lampung Selatan, dan Ahmad Sahrudin (AS), pembuat ijazah palsu. Keduanya diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terbilang intensif. Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Gelar perkara telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kombes Pol Dery Agung Wijaya menegaskan, "Kami telah lakukan gelar perkara dan berkas perkara ijazah palsu ini juga sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan."
Penyidik berhasil membuktikan bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil. Ijazah tersebut diperoleh tanpa melalui proses yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut, data yang tercantum dalam ijazah tersebut terbukti milik orang lain, salah satunya adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Tersangka dan Dugaan Pelanggaran
Penetapan Supriyati sebagai tersangka dilakukan pada Desember 2024. Dugaan penggunaan ijazah palsu ini terkait dengan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) anggota legislatif tahun 2024. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan hukum dalam proses pencalonan dan pemilihan pejabat publik.
Ahmad Sahrudin, sebagai pembuat ijazah palsu, juga turut bertanggung jawab atas pelanggaran hukum ini. Keterlibatannya dalam pembuatan dan pengadaan ijazah palsu menjadi bukti kuat adanya jaringan yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berdampak serius, termasuk sanksi pidana.
Langkah Ke Depan
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan. Kejaksaan akan meneliti berkas perkara dan memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan dakwaan dan persidangan. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam proses pemilihan umum dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hukum dalam sistem pendidikan nasional.