Polda Malut Tetapkan Satu Tersangka Kasus Meledaknya Speedboat Bela 72
Polda Maluku Utara menetapkan nahkoda speedboat Bela 72 sebagai tersangka atas insiden ledakan yang menewaskan enam orang, termasuk calon gubernur Malut, Benny Laos.
Tragedi Ledakan Speedboat Bela 72 di Pulau Taliabu, Maluku Utara, telah menemukan titik terang. Polda Maluku Utara menetapkan satu tersangka atas insiden yang terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di Pelabuhan Regional Bobong, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia, termasuk calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos. Insiden ini juga merenggut nyawa anggota DPRD Provinsi Malut, Ester Tantry; anggota Polri, Bripka Hamdani Boamonabot; Ketua DPW Partai PPP Malut, Mubin A. Wahid; PNS Pemkab Kepulauan Sula, Nasrun; dan operator speedboat, Mahsudin Ode Muisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat di Ternate. Tersangka, berinisial RS, merupakan nahkoda speedboat Bela 72. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan panjang sejak Oktober 2024.
Kejadian nahas ini menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat Maluku Utara dan Indonesia. Proses evakuasi dan pemakaman para korban dilakukan secara bertahap. Jenazah Mubin A. Wahid dan Mahsudin Ode Muisi dimakamkan di Ternate, sementara jenazah Nasrun dibawa pulang keluarga ke Taliabu. Jenazah Benny Laos, calon gubernur yang turut menjadi korban, dimakamkan di San Diego Hills, Karawang.
Tersangka Ditetapkan Karena Kelalaian
Kombes Pol Edy Wahyu Susilo menjelaskan bahwa tersangka RS ditetapkan karena adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Meskipun detail kronologi kejadian belum diungkapkan secara rinci kepada publik, penetapan tersangka didasarkan pada temuan bukti yang menunjukkan adanya kelalaian dari nahkoda.
"Karena kelalaian maka ada peristiwa pidana dan karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia. Pasal Primernya di Undang-Undang pelayaran, pasal subsidernya 369 dan 360 KUHP," jelas Edy. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik menemukan bukti cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas penyebab ledakan speedboat Bela 72 dan memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga. Publik menantikan transparansi dan kejelasan dari pihak berwajib terkait kronologi detail kejadian tersebut.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban dan keluarga. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting dalam kasus ini, mengingat besarnya duka yang dialami masyarakat Maluku Utara.
Korban Tewas dan Proses Pemakaman
Insiden ini mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Para korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh politik, aparat keamanan, dan masyarakat sipil. Kehilangan mereka dirasakan oleh banyak pihak di Maluku Utara.
Proses pemakaman dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi dan keinginan keluarga korban. Jenazah beberapa korban dimakamkan di Ternate, sementara yang lain dimakamkan di tempat asal keluarga masing-masing. Proses pemakaman ini tentunya diwarnai dengan kesedihan mendalam dari keluarga dan kerabat.
Kejadian ini menjadi duka mendalam bagi masyarakat Maluku Utara. Semoga penetapan tersangka ini dapat memberikan sedikit ketenangan dan keadilan bagi keluarga korban yang sedang berduka.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Transparansi dari pihak berwajib sangat penting dalam kasus ini untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait keselamatan pelayaran dan pentingnya menjalankan prosedur keselamatan secara ketat.