Polda Metro Usut Dugaan Pemerasan Eks Kasatreskrim Jaksel
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro, terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, dengan Bintoro membantah semua tuduhan tersebut.
Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Diusut Terkait Dugaan Pemerasan
Polda Metro Jaya kini tengah mengusut laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Dugaan pemerasan ini dilaporkan oleh dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan Bidpropam Polda Metro Jaya terkait informasi tersebut. Proses penyelidikan ini akan berjalan sesuai prosedur, proporsional, dan profesional, sesuai komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Kronologi dan Bantahan dari AKBP Bintoro
AKBP Bintoro sendiri membantah keras tuduhan pemerasan Rp20 miliar yang dilayangkan kepadanya. Ia menyebut laporan tersebut sebagai berita bohong dan fitnah. Bintoro menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan terhadap AN alias Bastian atas dugaan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Temuan di TKP dan Proses Hukum
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan senjata api. Bintoro menyatakan bahwa sebagai Kasatreskrim saat itu, ia memimpin penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana tersebut. Ia menambahkan bahwa saat ini, berkas perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta dua tersangka, Arif Nugroho dan Bayu Hartanto, untuk selanjutnya disidangkan.
Penyelidikan Polda Metro Jaya Berlanjut
Dengan adanya laporan dan bantahan tersebut, Polda Metro Jaya tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik pun menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemerasan ini.