Polda Sultra Bekuk 5 Pelaku Bom Ikan, Ancam Ekosistem Laut dan Negara Rp6,1 Miliar
Dit Polairud Polda Sultra berhasil menangkap 5 pelaku pengeboman ikan yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp6,1 miliar dan merusak ekosistem laut di Sulawesi Tenggara.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar aksi pengeboman ikan di perairan Sultra. Lima pelaku telah ditangkap, barang bukti diamankan, dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Aksi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,1 miliar dan merusak ekosistem laut.
Penangkapan kelima pelaku, berinisial LG, PB, AB, U, dan I, berlangsung sejak Januari hingga April 2025. Wakil Direktur Polairud Polda Sultra, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan patroli rutin di wilayah perairan yang rawan. Barang bukti yang disita cukup signifikan dan menunjukkan skala operasi pengeboman ikan yang dilakukan para pelaku.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti penting. Hal ini menunjukkan keseriusan Dit Polairud Polda Sultra dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi ekosistem laut Sultra dari kerusakan yang lebih parah.
Pengungkapan Kasus Bom Ikan dan Kerugian Negara
AKBP Dodik Tatok Subiantoro menjelaskan bahwa keberhasilan dalam menangani tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah perairan Sultra berpotensi mencegah kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar. Angka ini menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan dari praktik pengeboman ikan. Kerusakan ekosistem laut juga menjadi perhatian serius, karena praktik ini dapat mengancam keberlanjutan kehidupan biota laut.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Polisi menyita 29 sumbu peledak, 21 botol berisi bom ikan siap pakai, satu jeriken lima liter berisi bahan peledak setara 10 botol bom ikan, dan empat kapal milik para pelaku. Jumlah barang bukti ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir.
"Kemudian barang bukti yang diamankan mulai dari kapal, sumbu peledak, hingga puluhan bom ikan yang siap digunakan," kata AKBP Dodik Tatok Subiantoro.
Penindakan tegas ini merupakan komitmen Dit Polairud Polda Sultra dalam menjaga perairan agar bebas dari praktik pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi lingkungan dan sumber daya laut Indonesia.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kepala Subdit Penegakan Hukum Dit Polairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi, mengungkapkan bahwa kelima tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke kejaksaan. Proses hukum ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius dalam menangani kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak yang diperkuat dengan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 20 tahun penjara. Hukuman ini cukup berat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku bom ikan lainnya.
"Kelimanya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak yang diperkuat dengan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 20 tahun penjara," sebut AKBP Tendri Wardi.
Dit Polairud Polda Sultra akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan laut untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan perairan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan bahan berbahaya di sekitar mereka.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Dit Polairud Polda Sultra:
- Meningkatkan patroli dan pengawasan di perairan rawan.
- Meningkatkan kerjasama dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi.
- Menerapkan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku bom ikan.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya bom ikan.
Penangkapan lima pelaku bom ikan ini menjadi bukti komitmen Dit Polairud Polda Sultra dalam melindungi lingkungan dan sumber daya laut Indonesia. Semoga hal ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas praktik ilegal yang merusak ekosistem laut.