Polda Sulut Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Minahasa Tenggara
Polda Sulut menangkap FM (40), seorang pengedar sabu di Minahasa Tenggara, dengan barang bukti 5,53 gram sabu dan terancam hukuman 4-20 tahun penjara.
Manado, 4 Maret 2024 - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Minahasa Tenggara. Seorang pria berinisial FM (40), warga Kecamatan Ratatotok, ditangkap petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Penangkapan FM diawali dari informasi warga yang diterima Ditresnarkoba Polda Sulut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah FM. Setelah memastikan aktivitas tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total kurang lebih 5,53 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti dua korek api gas, lima sedotan plastik putih, dan satu handphone. FM yang telah tiga kali melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Ratatotok, kini ditahan di Mapolda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Modus operandi FM adalah membeli sabu dalam jumlah besar kemudian menjualnya kembali dalam paket kecil untuk mendapatkan keuntungan.
Pengungkapan Kasus dan Ancaman Hukuman
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus. Ia menekankan bahwa informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. "Tersangka FM diamankan beserta sejumlah barang bukti," kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba di Sulawesi Utara. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku. "Kami mengajak masyarakat untuk aktif membantu kami memerangi jaringan narkoba," ujar Kombes Pol Budi Samekto.
Atas perbuatannya, FM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. Polda Sulut juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Pentingnya Peran Masyarakat
Kombes Pol Budi Samekto berharap penangkapan FM dapat menjadi contoh bagi pelaku lainnya. Kepolisian tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Beliau juga kembali menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Harapan kami, masyarakat dapat terus mendukung kami dalam memerangi jaringan narkoba," tutupnya.
Penangkapan FM ini menunjukkan keseriusan Polda Sulut dalam memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Utara. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba. Polda Sulut menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar mereka.
- Barang bukti yang disita: 3 paket sabu (5,53 gram), 2 korek api gas, 5 sedotan plastik putih, 1 handphone
- Pasal yang dikenakan: Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Ancaman hukuman: 4-20 tahun penjara
Polda Sulut berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar narkotika yang lebih luas dan berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Utara.