Polemik Mutasi Dokter Anak: IDAI Desak Komisi IX DPR Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Komisi IX DPR RI bersama IDAI kembali membahas mutasi dokter anak yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Kemenkes.
Jakarta, 14 Mei 2024 - Polemik mutasi sejumlah dokter spesialis anak yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur kembali mencuat. Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk membahas permasalahan ini. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi sorotan utama dalam RDPU tersebut. Para dokter yang dimutasi diduga merupakan mereka yang vokal menolak pengambilalihan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (KIKAI) oleh Kemenkes.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, mengungkapkan bahwa mutasi tersebut dinilai tendensius. Piprim menuturkan, "Jadi ketika saya bilang mutasi ini tendensius itu bukan mengada-ngada karena saya dapat informasi itu dari senior saya yang bilang kamu kalau gak kooperatif bantuin kolegiumnya Kemenkes, kamu dimutasi. Jadi menurut saya ini polanya kok terbaca banget, semuanya pengurus inti IDAI yang dimutasi begitu ada perbedaan pendapat." Pernyataan ini disampaikan langsung dalam RDPU Komisi IX DPR RI dengan IDAI pada Rabu lalu.
Pemutasian ini tidak hanya menyasar Piprim, tetapi juga dua dokter spesialis anak lainnya. Lebih lanjut, Ketua IDAI Sumatera Utara bahkan diberhentikan. IDAI menilai tindakan ini kontraproduktif terhadap upaya pemerataan layanan kesehatan anak, khususnya dalam hal produksi konsultan kesehatan jantung anak. Alih-alih mendukung pengembangan rumah sakit vertikal Kemenkes, tindakan ini justru dinilai merugikan.
Tuntutan IDAI kepada Komisi IX DPR RI dan Kemenkes
Dalam RDPU tersebut, IDAI menyampaikan tiga aspirasi utama kepada Komisi IX DPR RI untuk disampaikan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Ketiga aspirasi tersebut adalah: penghentian penyalahgunaan kekuasaan, pembatalan mutasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dokter-dokter yang dimutasi, serta pengembalian independensi kolegium kesehatan, khususnya KIKAI di bawah organisasi profesi.
Piprim menegaskan kesediaan IDAI untuk berdialog dengan Menkes. Namun, ia menekankan pentingnya dialog yang melibatkan seluruh pengurus IDAI, bukan hanya pertemuan informal. "Kami menunggu diskusi, tapi saya nggak mau one on one, saya dipanggil makan malam bareng, nggak mau. Tapi kami maunya Pak Menkes berdiskusi dengan seluruh pengurus lengkap. Sebagai organisasi profesi, IDAI sebagai mitra strategis yang bisa banyak berkontribusi untuk pemerintah. Dan itu sudah kami lakukan," tegasnya.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mencatat semua masukan dari IDAI dan berjanji akan membahasnya bersama Kemenkes. Hal ini termasuk pengecekan kembali prosedur pemutasian Piprim dan dokter-dokter PNS lainnya.
Latar Belakang Polemik: Pengambilalihan KIKAI
Polemik ini bermula dari perbedaan pandangan terkait pengambilalihan KIKAI. Hasil Kongres Ilmu Kesehatan Anak (KONIKA) pada 1 Oktober 2024 di Semarang menyatakan bahwa kolegium tetap berada di bawah organisasi profesi IDAI. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang berlaku mulai 26 Juli 2024 justru mengalihkan kendali kolegium kepada Kemenkes. Akibat perbedaan sikap ini, tiga dokter pengurus IDAI dimutasi, dan satu dokter diberhentikan dengan alasan masalah kedisiplinan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dan dampak negatif terhadap layanan kesehatan anak di Indonesia. Komisi IX DPR RI diharapkan dapat menjembatani permasalahan ini dan memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.
Langkah selanjutnya dari Komisi IX DPR RI dan respon dari Kemenkes atas tuntutan IDAI ini sangat dinantikan. Publik berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijak dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi layanan kesehatan anak di Indonesia.