Polisi Madiun Kota Tangkap Pelaku Pembobolan Brankas Rp52 Juta
Polisi Polres Madiun Kota menangkap dua pelaku pembobolan brankas PT Arta Dwitunggal Abadi di Madiun, Jawa Timur, dengan kerugian Rp52 juta; satu pelaku merupakan mantan karyawan.
Pencurian dengan pemberatan terjadi di Madiun, Jawa Timur. Polisi dari Satuan Reskrim Polres Madiun Kota berhasil meringkus dua pelaku pembobolan brankas di PT Arta Dwitunggal Abadi, sebuah kantor gudang di Jalan Raya Solo Jiwan, Kecamatan Jiwan. Peristiwa ini terjadi pada 12 Januari 2025, dan kini pelaku telah ditangkap.
Kedua tersangka, BGE dan EAI, kini ditahan di Rutan Polres Madiun Kota. Yang mengejutkan, BGE ternyata merupakan mantan pegawai perusahaan yang dibobol. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengumumkan penangkapan ini Kamis, 30 Januari 2025, saat konferensi pers di Mapolres.
Modus operandi pelaku cukup lihai. Mereka membobol brankas dengan memotong kunci pintu besi ruang kerja. Setelah berhasil masuk, brankas langsung dibawa kabur ke Kabupaten Magetan. Di sana, brankas dibongkar dan isinya, uang tunai sebesar Rp52 juta, digasak para pelaku.
Proses penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Madiun Kota berdasarkan laporan korban akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas kerja tim dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
AKP Agus Setiawan, Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Polres Madiun Kota. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengamanan aset perusahaan dan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan internal. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.