Polisi Tangkap 7 Pelaku Ledakan Balon Udara Petasan di Tulungagung
Tujuh orang ditangkap polisi terkait ledakan balon udara berisi petasan di Tulungagung yang mengakibatkan kerusakan dan korban luka, dengan ancaman UU Darurat dan UU Penerbangan.
Ledakan balon udara berisi petasan yang terjadi di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Rabu, 2 April 2024, telah mengakibatkan kerusakan rumah warga dan kendaraan, serta melukai dua orang. Polisi berhasil menangkap tujuh terduga pelaku, terdiri dari dua orang dewasa dan lima anak-anak, yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penerbangan balon tersebut. Peristiwa ini terjadi setelah balon yang diterbangkan dari Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, jatuh dan meledak di permukiman warga. Kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Polisi mengamankan tiga petasan berukuran besar yang belum meledak dan langsung merendamnya untuk mencegah ledakan susulan. Penyelidikan mengungkap peran masing-masing pelaku, mulai dari perancangan balon, pembelian bahan petasan melalui media sosial, hingga perakitan dan penerbangannya. Balon yang berukuran sekitar 20 meter dengan diameter 30 meter tersebut dilengkapi rangkaian petasan kecil dan besar.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan para pelaku. Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas berisiko yang membahayakan keselamatan dan keamanan lingkungan, khususnya selama perayaan Hari Raya Idul Fitri. Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Penangkapan dan Peran Para Pelaku
Tujuh orang terduga pelaku berhasil ditangkap, terdiri dari dua orang dewasa dan lima anak-anak. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam pembuatan dan penerbangan balon udara tersebut. AKP Ryo Pradana, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, menjelaskan bahwa para pelaku terlibat dalam berbagai tahap, mulai dari perencanaan hingga eksekusi penerbangan balon udara yang berbahaya tersebut. Mereka membeli bahan petasan melalui media sosial, merakitnya, dan menerbangkan balon raksasa yang berisi banyak petasan.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengungkap detail pembuatan balon udara tersebut. Balon berukuran besar, sekitar 20 meter dengan diameter 30 meter, dirancang untuk membawa sejumlah besar petasan. Petasan yang digunakan terdiri dari ukuran kecil dan besar, yang meningkatkan potensi bahaya ledakan.
Proses perakitan balon dan petasan dilakukan secara terorganisir, menunjukkan adanya perencanaan yang matang sebelum akhirnya diterbangkan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang ditimbulkan oleh tindakan para pelaku dan pentingnya penegakan hukum yang tegas.
Dampak dan Upaya Pencegahan
Ledakan balon udara tersebut mengakibatkan kerusakan pada rumah milik Harmudi (49) dan kendaraan roda empat milik Mujadi (62). Dua orang mengalami luka ringan akibat peristiwa ini. Kerugian material yang diakibatkan oleh ledakan tersebut ditaksir mencapai Rp100 juta. Peristiwa ini menyoroti bahaya dari penerbangan balon udara yang berisi petasan dan pentingnya upaya pencegahan.
Sebagai respons atas kejadian ini, pihak kepolisian aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya balon udara berisi petasan. Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung, M. Sholeh, menyatakan dukungannya terhadap upaya ini dan siap membantu sosialisasi. Bahkan, rencana lomba balon udara tanpa petasan dengan tali pengaman telah mendapat respon positif dari warga.
PLN Tulungagung juga turut menyampaikan keprihatinan dan telah melakukan sosialisasi ke desa-desa untuk mencegah penerbangan balon petasan yang dapat mengganggu jaringan listrik. Upaya kolaboratif dari berbagai pihak ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Lomba balon udara tanpa petasan yang akan diadakan diharapkan dapat menjadi alternatif hiburan yang lebih aman bagi masyarakat. Dengan adanya tali pengaman, balon udara tidak akan melayang bebas dan membahayakan lingkungan sekitar. Hal ini merupakan langkah preventif yang baik untuk mencegah kecelakaan serupa di masa yang akan datang.
Kesimpulan
Penangkapan tujuh pelaku ledakan balon udara berisi petasan di Tulungagung menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang membahayakan keselamatan masyarakat. Upaya pencegahan melalui sosialisasi dan rencana lomba balon udara tanpa petasan juga menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk menghindari aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.