Polres Pekalongan Kota Sita Tujuh Balon Udara Liar dan 27 Petasan
Polres Pekalongan Kota berhasil menyita tujuh balon udara liar dan 27 petasan dalam patroli rutin, guna mencegah kecelakaan dan menjaga ketertiban umum.
Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil mengamankan tujuh balon udara liar dan 27 petasan berbagai jenis dan ukuran dalam kegiatan patroli kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD). Aksi ini dilakukan pada Senin, 7 April 2024, di beberapa titik di wilayah Pekalongan Kota. Polisi bertindak cepat untuk mencegah potensi kecelakaan dan gangguan ketertiban umum yang ditimbulkan oleh balon udara liar dan petasan.
Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Prayuda Widiatmoko, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan karena penerbangan balon udara liar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas udara dan mengganggu kenyamanan masyarakat. "Penerbangan balon udara liar bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat namun bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas udara. Oleh karena itu, kami mengintensifkan razia balon udara liar dalam patroli KRYD," tegasnya.
Selain itu, razia juga bertujuan untuk mencegah bahaya ledakan petasan di area pemukiman. Petasan yang disita beragam ukuran dan jenis, menunjukkan adanya peredaran dan penggunaan petasan yang cukup signifikan di wilayah tersebut. Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Pekalongan Kota.
Razia Balon Udara Liar dan Petasan di Pekalongan Kota
Dalam razia tersebut, polisi berhasil menyita tujuh balon udara dengan berbagai ukuran, baik besar maupun kecil. Balon-balon udara ini ditemukan sedang dipersiapkan untuk diterbangkan oleh warga secara sembunyi-sembunyi. AKBP Prayuda Widiatmoko menekankan keseriusan penindakan terhadap pelanggaran ini karena potensi bahaya yang ditimbulkan.
"Balon udara tanpa awak bisa mengganggu lalu lintas penerbangan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, kami lakukan penindakan secara serius," kata Kapolres. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Pekalongan Kota dalam menjaga keselamatan penerbangan dan mencegah potensi kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.
Selain balon udara, polisi juga menyita 27 petasan berbagai jenis dan ukuran. Petasan-petasan ini juga ditemukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Pekalongan Kota. Penyitaan ini dilakukan untuk mencegah potensi bahaya ledakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara atau merakit petasan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pekalongan Kota yang didampingi Kasi Humas Iptu Purno Utomo. Mereka juga memberikan penyuluhan tentang bahaya menyalakan petasan di lingkungan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
"Menerbangkan balon udara berisi petasan tersebut melanggar hukum serta membahayakan keselamatan umum. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif serta berperan aktif memberikan informasi kepada Polri melalui layanan Call Center 110," imbau Kapolres. Ajakan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Polres Pekalongan Kota mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menghindari pelanggaran tersebut, tetapi juga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan demikian, upaya pencegahan kecelakaan dan gangguan ketertiban umum dapat lebih efektif.
Kegiatan KRYD ini menunjukkan komitmen Polres Pekalongan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui razia dan imbauan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan keamanan.
Langkah tegas yang diambil oleh Polres Pekalongan Kota ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan Pekalongan Kota dapat tetap aman dan kondusif.