Polres Situbondo Bantah Bebaskan Pengguna Narkoba, Jalani Rehabilitasi
Polres Situbondo membantah membebaskan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, melainkan mereka menjalani rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku.
Situbondo, Jawa Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo membantah kabar yang beredar di media daring terkait pembebasan tiga pengguna narkoba. Ketiga tersangka, termasuk seorang Plt Kades Sumberanyar, sebenarnya tengah menjalani proses rehabilitasi.
Klarifikasi Polres Situbondo
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang simpang siur. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka tetap berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba. Namun, sesuai Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mahkamah Agung, serta dengan pertimbangan barang bukti di bawah 1 gram, mereka ditempatkan dalam program rehabilitasi.
AKP Luthfi menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan rehabilitasi didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk jumlah barang bukti yang ditemukan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi penyalahguna narkoba untuk pulih dan kembali ke masyarakat.
Proses Rehabilitasi dan Keadilan Restoratif
Ketiga tersangka saat ini menjalani rehabilitasi di sebuah panti rehabilitasi di Jember. AKP Luthfi menekankan bahwa kasus mereka belum dihentikan. Proses hukum tetap berjalan hingga mereka menyelesaikan rehabilitasi dan mendapatkan rekomendasi dari panti rehabilitasi serta BNN.
Setelah menyelesaikan rehabilitasi, barulah akan dipertimbangkan keadilan restoratif. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Situbondo dalam memberikan penanganan yang komprehensif, tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan para penyalahguna narkoba.
Kebijakan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba
Polres Situbondo konsisten menerapkan kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram. Hal ini berlaku tanpa pandang bulu, baik bagi kalangan masyarakat mampu maupun kurang mampu. AKP Luthfi menegaskan komitmen tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dan restorative.
Sebelumnya, Polres Situbondo juga telah merehabilitasi seorang pengguna narkoba inisial D. Ini membuktikan konsistensi Polres Situbondo dalam menerapkan peraturan yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di Situbondo.
Kesimpulan
Polres Situbondo menegaskan kembali bahwa tidak ada pembebasan terhadap ketiga tersangka pengguna narkoba. Mereka menjalani rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku, dan proses hukum tetap berjalan hingga selesainya rehabilitasi dan rekomendasi dari pihak terkait. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan para penyalahguna narkoba.