Polres Tapin Bongkar Penambangan Ilegal di Lahan Konsesi PT EBL
Polres Tapin mengungkap penambangan batubara ilegal di lahan konsesi PT Energi Batubara Lestari (EBL) di Desa Baramban, Kecamatan Piani, Tapin, Kalimantan Selatan, dengan tersangka FAS dan barang bukti satu unit ekskavator.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin, Kalimantan Selatan, berhasil membongkar aksi penambangan batubara ilegal di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Energi Batubara Lestari (EBL). Penambangan ilegal ini berlokasi di Desa Baramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan manajemen PT EBL yang mencurigai aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah konsesinya.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Galih Putra Wiratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan menguatkan kecurigaan adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi IUP PT EBL. Satu orang pelaku berinisial FAS berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan FAS dilakukan pada Kamis, 24 April 2024, enam hari setelah laporan resmi dari PT EBL diterima oleh pihak kepolisian. Petugas menemukan tumpukan batubara hasil tambang ilegal di area stokpile yang dibangun tersangka di sekitar lokasi penambangan. Proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembelian batubara ilegal tersebut.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Selain menangkap tersangka FAS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator yang disewa tersangka untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal. Tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan batubara secara perorangan. Namun, kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jalur distribusi batubara hasil tambang ilegal tersebut.
AKP Galih Putra Wiratama menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembelian batubara hasil tambang ilegal tersebut. "Tersangka melakukan aktivitas secara perorangan, tujuan distribusi batubara masih dalam proses penyelidikan," ungkap Galih.
Proses penyelidikan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk ahli pertambangan untuk memastikan jumlah kerugian yang dialami PT EBL akibat aktivitas ilegal tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka FAS dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran dalam kegiatan pertambangan dan ancaman hukumannya cukup berat.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka FAS adalah penjara selama lima tahun. Hal ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Indonesia. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang pertambangan guna melindungi kepentingan negara dan perusahaan yang memiliki izin resmi.
Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dan perusahaan yang berizin, tetapi juga dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus penambangan ilegal di lahan konsesi PT EBL oleh Polres Tapin menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan. Penangkapan tersangka dan penyitaan alat berat menjadi bukti keseriusan upaya tersebut. Harapannya, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.