Polresta Banda Aceh Ungkap Pencurian Emas Ratusan Juta, Pelaku Mantan Karyawan Korban
Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian emas senilai Rp280 juta di Aceh Besar; pelaku merupakan mantan karyawan korban yang menjual sebagian hasil curiannya untuk membeli iPhone dan emas.
Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian emas senilai ratusan juta rupiah yang terjadi di Gampong Lamlumpu, Aceh Besar. Peristiwa ini melibatkan seorang mantan karyawan korban yang kini telah ditangkap. Pencurian tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi korban, Hilwasi (43), seorang warga setempat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers pada Rabu lalu, mengumumkan bahwa tersangka, MUA (26), juga warga Gampong Lamlumpu, telah ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh setelah kembali dari Medan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp280 juta.
Pencurian terjadi pada 30 April 2025, saat rumah korban sedang kosong. Pelaku, yang pernah bekerja di rumah korban pada November 2024, memanfaatkan pengetahuannya tentang lokasi brankas untuk melancarkan aksinya. Kejadian ini dilaporkan kepada Polresta Banda Aceh pada 4 Mei 2025, yang kemudian langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pengungkapan Kasus dan Kronologi Pencurian
Setelah menerima laporan pada 4 Mei 2025, petugas Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap pada 8 Mei 2025 di sebuah hotel di Banda Aceh setelah kembali dari Medan. Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka MUA telah membobol rumah korban yang sedang kosong dengan menggunakan cangkul untuk membuka brankas.
Dari brankas tersebut, tersangka mengambil emas antam 10 gram, emas batangan 100 gram, tiga souvenir emas batangan London, dan uang tunai Rp1,8 juta. Total nilai barang curian diperkirakan mencapai Rp280 juta. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan rumah dan penyimpanan barang berharga.
Setelah berhasil mencuri emas dan uang, tersangka menjual sebagian hasil curiannya. Emas antam 10 gram dijual seharga Rp17 juta, sementara emas batangan 100 gram dijual seharga Rp173 juta. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di sekitar kita.
Aksi Penjualan dan Pembelian Barang
Hasil penjualan emas curian digunakan tersangka untuk membeli barang-barang mewah. Ia membeli sebuah iPhone 15 Plus seharga Rp13.987.000, emas dua mayam seharga Rp11,6 juta, dan sepatu merek DC seharga Rp700.000. Selain itu, sebagian uang digunakan untuk menghadiri pesta pernikahan di Medan.
Sisa uang hasil penjualan emas, sekitar Rp152,2 juta, masih disimpan tersangka. Aksi tersangka ini menunjukkan sifat konsumtif dan kurangnya perencanaan keuangan yang matang. Hal ini juga menjadi perhatian penting dalam upaya pencegahan kejahatan serupa di masa mendatang.
Tersangka MUA kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang asing yang datang ke rumah. Langkah-langkah pencegahan seperti menutup akses ke tempat penyimpanan barang berharga, memasang kunci ganda, dan memasang CCTV sangat disarankan. CCTV khususnya sangat penting sebagai alat bukti jika terjadi tindak pidana.
Dengan adanya CCTV, proses identifikasi pelaku akan lebih mudah dan cepat. Hal ini akan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pentingnya keamanan rumah dan pencegahan kejahatan harus menjadi perhatian bersama.
Kasus pencurian emas ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi harta benda mereka. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua.