Prabowo Janji Ratifikasi ILO Convention 188 untuk Lindungi Nelayan
Presiden Prabowo Subianto berjanji meratifikasi ILO Convention 188 guna melindungi nelayan Indonesia, menjawab seruan buruh perikanan.
Jakarta, 1 Mei 2024 - Presiden Prabowo Subianto pada hari Kamis berjanji untuk meratifikasi ILO Convention 188 (K-188) tentang Kerja di Sektor Perikanan, sebuah langkah penting untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor maritim Indonesia. Janji ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab tuntutan para pekerja perikanan yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan, Jumhur Hidayat.
Ratifikasi K-188 akan dikaji oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan segera dibentuk. Dewan ini akan terdiri dari tokoh-tokoh buruh dan pemimpin dari seluruh Indonesia. Tugas utama dewan ini adalah mempelajari kondisi pekerja dan memberikan saran kepada Presiden terkait perbaikan hukum dan peraturan yang dianggap merugikan pekerja. "Kami akan meratifikasinya menjadi undang-undang untuk pekerja di laut dan kapal," tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Langkah ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan para pekerja perikanan dan kelautan yang disampaikan Jumhur Hidayat. Hidayat menyampaikan bahwa ratusan ribu pekerja di sektor ini membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat melalui ratifikasi K-188. "Mereka meminta ratifikasi ILO Convention 188 menjadi undang-undang untuk melindungi diri mereka," ujar Hidayat.
Perlindungan Nelayan dan Pekerja Maritim
ILO Convention 188, diratifikasi pada tahun 2007 di Jenewa, Swiss, secara khusus mengatur standar perlindungan bagi pekerja di sektor maritim dan perikanan, termasuk awak kapal perikanan. Konvensi ini menetapkan standar minimum untuk kondisi kerja, keselamatan, dan kesehatan para pekerja di sektor ini. Aturan-aturan tersebut meliputi jam kerja, waktu istirahat, upah, dan perlindungan dari kecelakaan kerja.
Sebelum janji ratifikasi ini, beberapa organisasi masyarakat sipil telah membentuk Tim 9 untuk mempersiapkan rekomendasi peta jalan perlindungan nelayan melalui ratifikasi K-188 di Indonesia. Tim ini terdiri dari berbagai organisasi pekerja, termasuk Serikat Awak Kapal Indonesia (SAKTI), Kesatuan Pelaut dan Pekerja Perikanan Indonesia (KP3I), Indonesian Ship Manning Agents Association (ISMAA), dan Human Rights Working Group (HRWG). Anggota lainnya meliputi SAKTI Sulut, Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Sumatra Environmental Initiative, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Indonesia menjadi salah satu negara ASEAN yang belum meratifikasi K-188, sementara Thailand adalah satu-satunya negara di ASEAN yang telah meratifikasi konvensi tersebut. Padahal, sektor perikanan dan kelautan merupakan tulang punggung ekonomi sebagian besar negara di kawasan ini. Ratifikasi K-188 diharapkan dapat meningkatkan standar kerja dan perlindungan bagi nelayan Indonesia, serta meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional.
Dampak Positif Ratifikasi ILO Convention 188
Ratifikasi ILO Convention 188 akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi nelayan dan pekerja maritim Indonesia. Beberapa dampak positif tersebut antara lain peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan terhadap eksploitasi, dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Dengan adanya perlindungan hukum yang lebih kuat, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan kerja dan meningkatkan kualitas hidup para nelayan.
Selain itu, ratifikasi ini juga dapat meningkatkan citra Indonesia di mata internasional, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap standar kerja internasional. Hal ini dapat berdampak positif terhadap perdagangan internasional produk perikanan Indonesia. Dengan demikian, ratifikasi ILO Convention 188 merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak pekerja di sektor maritim dan perikanan Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional juga menjadi langkah strategis dalam memastikan implementasi K-188 secara efektif. Dewan ini akan berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan pekerja, sehingga suara dan aspirasi pekerja dapat didengar dan dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan.
Dengan komitmen Presiden Prabowo untuk meratifikasi ILO Convention 188, diharapkan Indonesia dapat segera bergabung dengan negara-negara lain yang telah menerapkan standar perlindungan bagi pekerja di sektor maritim dan perikanan. Ini akan menjadi tonggak sejarah dalam upaya melindungi hak-hak dan kesejahteraan nelayan Indonesia.