Premanisme Berkedok Ormas: Penyakit Sosial yang Harus Diberantas, Kata DPR
Anggota DPR RI mengecam aksi premanisme yang menunggangi nama ormas sebagai penyakit sosial dan mendesak pemberantasan hingga ke akarnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, dengan tegas menyatakan bahwa aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) merupakan penyakit sosial yang harus diberantas tuntas di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2023, menanggapi keresahan masyarakat dan pengusaha akibat tindakan premanisme tersebut. Aksi premanisme ini telah menimbulkan dampak luas dan merugikan banyak pihak.
Indrajaya menjelaskan bahwa premanisme berkedok ormas telah menimbulkan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan terhadap masyarakat. Lebih jauh, tindakan-tindakan tersebut juga mengganggu iklim investasi di Indonesia, dengan contoh nyata berupa gangguan terhadap pembangunan pabrik dan penyegelan pabrik. "Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial, maka mereka harus ditindak," tegas Indrajaya.
Menurutnya, ormas yang terlibat premanisme telah menyimpang jauh dari tujuan dan fungsi ormas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas). Indrajaya kemudian menjelaskan tujuan berdirinya ormas yang sah, antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat, memberikan pelayanan masyarakat, menjaga nilai agama, melestarikan budaya, menjaga lingkungan hidup, dan memperkuat persatuan bangsa. Aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum yang menunggangi nama ormas jelas bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Ormas dan UU Ormas
Indrajaya menekankan bahwa tindakan premanisme yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan ormas sangat bertentangan dengan tujuan dan fungsi ormas yang tertuang dalam UU Ormas. Mereka tidak hanya gagal menjalankan fungsi ormas, tetapi juga melakukan tindakan yang secara langsung menentang tujuan pembentukan ormas itu sendiri. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan yang serius dan perlu ditindak tegas.
Lebih lanjut, Indrajaya mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut status atau legalitas ormas yang terlibat dalam aksi premanisme. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk memastikan bahwa negara tidak kalah dengan preman yang berkedok ormas. "Negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas," tegasnya.
Sikap tegas ini sejalan dengan pembentukan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Kemendagri merupakan salah satu bagian dari satgas ini, yang memiliki tugas utama menegakkan aturan terkait keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia.
Langkah-Langkah Penindakan
Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait telah menunjukkan komitmen untuk memberantas premanisme berkedok ormas. Pembentukan Satgas Terpadu merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari aksi premanisme. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan pembangunan di Indonesia.
Selain pencabutan legalitas ormas yang terlibat, perlu juga dilakukan upaya preventif untuk mencegah munculnya premanisme berkedok ormas di masa mendatang. Penguatan pengawasan terhadap ormas, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan kerjasama antar lembaga pemerintah menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas premanisme secara menyeluruh.
Perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai tujuan dan fungsi ormas yang sebenarnya, sehingga masyarakat dapat lebih mudah membedakan antara ormas yang legal dan ormas yang hanya sebagai kedok premanisme. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan tindakan premanisme dan membantu penegakan hukum.
Pemberantasan premanisme berkedok ormas membutuhkan komitmen dan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Dengan langkah-langkah yang terpadu dan tegas, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari penyakit sosial ini dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.