PSU di Buru Siap Digelar: KPU Maluku Pastikan Kesiapan Jelang Pemungutan Suara Ulang
KPU Maluku memastikan kesiapan penuh untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru pada 5 April 2025, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru, Maluku, siap dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025. PSU ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap hasil Pilkada 2024 di beberapa TPS di Kabupaten Buru karena ditemukan pelanggaran teknis signifikan. Proses persiapan yang matang melibatkan distribusi logistik, kesiapan tempat pemungutan suara (TPS), dan pelatihan petugas pemilu.
Ketua KPU Maluku, M. Shaddeq Fuad, menyatakan kesiapan penuh KPU. "Kami sudah persiapkan semuanya, termasuk dengan mendistribusikan logistik ke TPS yang akan melaksanakan PSU. Kami juga sudah melakukan pengecekan kesiapan terakhir tadi," ujarnya di Ambon, Jumat. KPU Maluku menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dan imbauan untuk menggunakan hak pilih dengan bijak.
Putusan MK yang memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, dan perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, dibacakan pada 24 Februari 2025. Putusan tersebut merupakan respons atas gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton. Pasangan calon tersebut menduga adanya pelanggaran dalam Pilkada Buru 2024 yang merugikan mereka.
Kesiapan Logistik dan Petugas PSU di Buru
Kesiapan PSU di Kabupaten Buru telah mencapai tahap final. KPU Maluku telah mendistribusikan logistik pemilu ke seluruh TPS yang akan melaksanakan PSU. Selain itu, pelatihan bagi petugas pemilu telah dilakukan untuk memastikan mereka siap menjalankan tugas dengan baik dan tertib. KPU juga telah melakukan pengecekan akhir untuk memastikan semua berjalan lancar.
KPU menekankan pentingnya integritas dan objektivitas seluruh pihak yang terlibat, termasuk petugas TPS, pengawas, dan saksi partai politik. Keamanan di sekitar TPS juga akan diperketat untuk mencegah potensi gangguan. "Semua langkah telah kami lakukan untuk memastikan bahwa PSU di Kabupaten Buru dapat berjalan dengan jujur, adil, dan aman. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan mendukung kelancaran proses demokrasi ini," tegas Fuad.
Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan PSU ini. KPU mengimbau masyarakat untuk hadir di TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Hal ini akan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan hasil yang sah dan representatif.
Kronologi Gugatan dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Gugatan yang diajukan pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton ke MK didasarkan pada dugaan pelanggaran dalam Pilkada Buru 2024. Mereka menuding adanya penggelembungan suara dan dugaan kecurangan lainnya. Secara spesifik, gugatan tersebut menyorot penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C.Hasil-Salinan dan tindakan Ketua KPU Buru yang mencoblos di TPS 21, meskipun namanya tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, maupun DPK.
Mahkamah Konstitusi, setelah melakukan pemeriksaan dan persidangan, memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut. Putusan ini memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Debowai dan perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea. PSU harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan memastikan integritas proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buru. Dengan demikian, hasil Pilkada Buru 2024 dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan suara rakyat secara akurat.
Dengan pelaksanaan PSU yang terencana dan terlaksana dengan baik, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Buru dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara adil dan demokratis. KPU Maluku berkomitmen untuk memastikan hal tersebut.