PT BPR Karawang Jabar Segera Merger: Solusi OJK dan Pemprov Jabar
PT BPR Karawang Jabar akan merger dengan BPR lain sesuai ketentuan OJK dan Pemprov Jabar karena kekurangan modal, menunggu persetujuan Bupati Karawang.
Karawang, Jawa Barat, 3 Maret 2024 - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karawang Jabar (Perseroda) akan segera merger dengan BPR lain di Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menyepakati ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Merger menjadi solusi untuk menjaga operasional BPR Karawang Jabar yang kekurangan modal.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan OJK dan Pemprov Jabar, PT BPR Karawang Jabar harus merger atau bergabung dengan BPR lain di kabupaten/kota lain agar dapat terus beroperasi. Syarat untuk beroperasi sendiri adalah modal minimal Rp100 miliar, jumlah yang sulit dipenuhi oleh BPR Karawang Jabar.
Kondisi keuangan PT BPR Karawang Jabar saat ini memang jauh dari ideal. Modal dasar BPR tersebut hanya Rp25 miliar, terdiri dari Rp11,2 miliar dari Pemprov Jabar dan Rp13,75 miliar dari Pemkab Karawang. Namun, masih ada tunggakan pembayaran sebesar Rp2,7 miliar dari Pemkab Karawang dan Rp8,75 miliar dari Pemprov Jabar.
Proses Merger Menunggu Persetujuan Bupati
Proses merger PT BPR Karawang Jabar kini tengah menunggu persetujuan dari Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, selaku pemegang saham di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Setelah mendapat persetujuan, DPRD Karawang akan segera memproses dan membuat peraturan daerah (perda) baru, karena perda sebelumnya telah kadaluarsa.
Perda baru ini sangat krusial untuk melanjutkan proses merger dan memastikan agar penyertaan modal yang masih tersisa dapat diproses secara legal dan transparan. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan seluruh stakeholder, termasuk nasabah.
Mumun Maemunah menambahkan bahwa hingga saat ini, PT BPR Karawang Jabar memiliki 1.433 nasabah kredit dan 2.717 nasabah tabungan. Merger diharapkan dapat menjaga layanan dan kepercayaan nasabah tetap terjaga, bahkan bisa ditingkatkan.
Proses merger ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan keuangan yang dihadapi PT BPR Karawang Jabar dan memastikan keberlangsungan operasionalnya. Dengan bergabung dengan BPR lain, diharapkan BPR Karawang Jabar dapat memperoleh akses ke sumber daya dan modal yang lebih besar, sehingga mampu meningkatkan kinerja dan layanan kepada nasabah.
Dampak Merger terhadap Nasabah
Meskipun merger akan terjadi, pihak terkait memastikan bahwa nasabah tidak perlu khawatir. Proses merger ini dirancang untuk memastikan kelancaran operasional dan keamanan dana nasabah. Informasi lebih lanjut mengenai dampak merger terhadap nasabah akan diumumkan secara resmi setelah proses merger selesai. Pihak BPR Karawang Jabar akan terus memberikan informasi dan transparansi kepada para nasabah.
Langkah merger ini diambil sebagai upaya untuk menyelamatkan PT BPR Karawang Jabar dan memastikan keberlanjutan layanan perbankan di Karawang. Dengan adanya dukungan dari OJK, Pemprov Jabar, dan Pemkab Karawang, diharapkan proses merger ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Proses ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dan lembaga terkait bekerja sama untuk mengatasi permasalahan di sektor keuangan daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses merger ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.