Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Libatkan Dua Prajurit TNI di Serang
Denpom III/4 Serang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap warga sipil yang melibatkan Pratu MI dan Pratu FS, dengan proses hukum yang terus berlanjut.
Serang, 14 Mei 2025 - Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang telah melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang warga sipil. Dua prajurit TNI, Pratu MI dan Pratu FS, menjadi tersangka dalam kasus ini yang terjadi di dua lokasi berbeda di Serang, Banten. Proses rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam penyidikan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Oditur Militer dan pihak kepolisian.
Kasus ini bermula pada 29 April 2025, di mana korban mengalami penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jenazah korban telah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, dan hasilnya masih dalam proses. Pihak Denpom III/4 Serang secara berkala memberikan informasi perkembangan kasus kepada keluarga korban. Kedua tersangka, Pratu MI dan Pratu FS, saat ini ditahan dan penahanannya telah diperpanjang selama 30 hari atas persetujuan Komandan Korem 064/Maulana Yusuf.
Mayor CPM Dadang Dwi Saputro, Komandan Denpom III/4 Serang, menjelaskan bahwa rekonstruksi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Oditur Militer II-07 Jakarta, Dilmil II-8 Jakarta, Aspidmil Kajati Jakarta, dan tim asistensi penyidikan dari Puspomad, Pomdam III/Slw, serta penyidik dari Polresta Serang. Penyidikan telah memasuki tahap lanjutan setelah pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, dan penyitaan barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) karena penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda: depan Bank Banten dan sebuah kontrakan di Cipocok.
Kronologi dan Motif Penganiayaan
Menurut keterangan Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Kolonel Infanteri Andrian Susanto, insiden bermula setelah Pratu MI dan Pratu FS melayat ke rumah rekan mereka. Setelah takziah, mereka bersama beberapa warga sipil mengonsumsi minuman keras di kawasan perumahan. Perselisihan berawal dari ejekan yang terjadi saat rombongan berjalan menuju alun-alun, memicu perkelahian di depan Kantor Bank Banten. Konflik berlanjut di kontrakan di Cipocok karena pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Proses hukum terus berjalan. Setelah penyidikan rampung, berkas perkara akan diserahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum selanjutnya. Rekonstruksi yang dilakukan diharapkan dapat memperjelas kronologi kejadian dan memperkuat bukti-bukti dalam persidangan mendatang. Kasus ini menjadi sorotan publik dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi hal penting dalam kasus ini. Kehadiran berbagai pihak dalam rekonstruksi menunjukkan komitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. Pihak Denpom III/4 Serang juga berkomitmen untuk memberikan update secara berkala kepada keluarga korban terkait perkembangan kasus ini.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan, serta menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kekerasan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Bukti dan Pasal yang Diterapkan
Penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana. Penggunaan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan dijatuhkan. Semoga proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Proses rekonstruksi ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Oditur Militer dan pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. Kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan, serta menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kekerasan.
Kesimpulan
Kasus penganiayaan berat yang melibatkan dua prajurit TNI ini menjadi perhatian publik dan penegak hukum. Proses rekonstruksi dan penyidikan yang dilakukan secara transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.