Residivis Spesialis Pencurian Nasabah Bank Ditangkap di Kapuas
Seorang residivis pencurian yang mengincar nasabah bank, MM, ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah, setelah sebelumnya mencuri barang berharga milik seorang korban di parkiran apotek.
Kapuas, Kalimantan Tengah menjadi lokasi penangkapan seorang residivis spesialis pencurian nasabah bank. MM, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diringkus Tim Resmob Polres Kapuas pada Kamis (6/3) pukul 09.30 WIB di depan Alfamart Jalan Tambun Bungai. Penangkapan ini berawal dari laporan korban, MN, warga Kapuas, yang kehilangan barang berharga di dalam mobilnya setelah menyetorkan uang di Bank BRI.
Kejadian bermula pada Senin (3/3) saat MN menyetorkan uang di Bank BRI Jalan Tambun Bungai. Setelah itu, ia singgah di apotek. Sesampainya di rumah, MN menyadari bahwa telepon genggam, dua cincin berbatu akik (yakut dan zamrud), dan dua jam tangan merk Mido telah hilang dari tasnya yang berada di dalam mobil. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Selat yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MM.
Penangkapan MM tanpa perlawanan. Modus operandi pelaku adalah mengintai nasabah bank sejak dari dalam bank. Saat korban lengah, MM mengambil barang-barang berharga dari mobil korban yang tidak terkunci dan terparkir di apotek. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan nasabah bank terhadap potensi kejahatan.
Modus Operandi dan Riwayat Pelaku
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Ajun Komisaris Polisi Rizki Atmaka Rahadi, MM merupakan residivis kasus pencurian dengan sasaran nasabah bank. Ia pernah dihukum di Banjarmasin. Pelaku telah memantau korbannya dari dalam bank dan memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya.
MM diketahui telah menetap di Kapuas selama sekitar delapan bulan dan menyewa barak di Jalan Tambun Bungai Kuala. Lebih mengejutkan lagi, "Pelaku ini selalu stay di depan Bank BRI depan Kodim 1011 Kuala Kapuas untuk monitor dan mencari target korbannya," ungkap AKP Rizki Atmaka.
Keberadaan MM di sekitar Bank BRI menunjukkan perencanaan yang matang dan kesengajaan dalam menjalankan aksinya. Hal ini menandakan pentingnya peningkatan keamanan dan pengawasan di sekitar area perbankan.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa barang-barang milik korban yang berhasil dicuri oleh MM. Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan barang berharga, terutama saat berada di tempat-tempat umum seperti bank dan tempat perbelanjaan. Pentingnya untuk selalu mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil tanpa pengawasan juga perlu diperhatikan.
Penangkapan MM diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan keamanan bagi nasabah bank di wilayah Kapuas dan sekitarnya. Aparat kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat.