Ribuan Obat Terlarang Disita di Garut, 23 Tersangka Ditangkap!
Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, menyita ribuan obat keras terbatas dan menangkap 23 tersangka.
Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika dalam operasi selama dua bulan. Sebanyak 23 orang tersangka, terdiri dari 20 laki-laki dan 3 perempuan, telah ditangkap. Operasi ini berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu, tembakau sintetis, lima butir ekstasi, 73 butir psikotropika, dan 3.985 butir obat keras terbatas (OKT). Pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan puluhan ribu warga Garut dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya. "Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya," ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers di Garut, Selasa.
Operasi yang dilakukan sejak Maret hingga April 2025 ini berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang telah beroperasi di beberapa lokasi di Kabupaten Garut. Polisi juga menemukan dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat keras terbatas tanpa resep dokter. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan peredaran obat-obatan terlarang di Garut.
Pengungkapan Jaringan Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang
Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang melibatkan 23 tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda, bergantung pada jenis barang bukti yang ditemukan dan jenis tindak pidana yang dilakukan. Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, menunjukkan luasnya jaringan yang telah diungkap.
Kapolres Garut menjelaskan bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 194.850 jiwa warga Garut dari potensi penyalahgunaan narkoba. Angka ini menunjukkan besarnya dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan terlarang jika tidak segera diatasi. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari bahaya narkoba.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka
Para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka kasus tindak pidana psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Sedangkan pelaku tindak pidana kesehatan yang mengedarkan OKT dikenakan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Semua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang di Garut ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.